Find Us On Social Media :

Diciduk di Bekasi, 2 Wanita Perekam dan Penyebar Video HS Tertunduk Lesu Saat Diamankan Polisi

Sosok wanita perekam video viral bersama HS kini juga diburu polisi.

Polisi menetapkan IY sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Jelang Final Perhitungan Suara Pemilu 2019, Berikut Daftar Artis Papan Atas yang Dipastikan Lolos Jadi Anggota Dewan

"IY sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," ujarnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, antara lain kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.

Baca Juga: Bacok Korbannya dengan Gergaji Es, Begal Bengis di Depok Gantian Dikeroyok Hingga Hampir Mati

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

Seusai ditangkap, kedua perempuan itu digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ketika tiba di depan Gedung Ditreskrimum pada pukul 18.00, kedua perempuan itu hanya tertunduk dan bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan awak media.

Baca Juga: Baru Pacaran Sehari, Siswi SMK Langsung Ditiduri Sang Pacar Hingga Hamil Diluar Nikah