Find Us On Social Media :

Diciduk di Bekasi, 2 Wanita Perekam dan Penyebar Video HS Tertunduk Lesu Saat Diamankan Polisi

Sosok wanita perekam video viral bersama HS kini juga diburu polisi.

Satu wanita mengenakan jaket berwarna merah muda, celana jeans, masker, kerudung hitam, dan membawa tas merah.

Sementara, wanita lainnya mengenakan kerudung biru dan jaket hitam.

Masing-masing terduga pelaku juga didampingi satu polwan menuju gedung Ditreskrimum.

Baca Juga: Kubu Prabowo Minta Perhitungan Suara Dihentikan, Jokowi: Kita Diatur Peraturan KPU

Sementara HS telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman untuk HS adalah penjara seumur hidup.

(*)