Find Us On Social Media :

Pria Pengunggah Video Hoaks Soal Rekapitulasi Suara Tertutup Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan Pelaku

RGS (45), warga Desa Kejuden Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon ini ditangkap polisi lantaran mengunggah video hoaks yang seolah rapat rekapitulasi tertutup.

"Ini memberikan gambaran dalam dinamika ini atau memberikan opini pendapatnya tapi salah, dan ini tak bertanya kepada pihak mana pun sehingga ini ada unsur pidana. (Video) sudah tersebar dan meresahkan," kata Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan jika video itu berkonten hoaks sebab tidak sesuai dengan kenyataannya. RGS sendiri ditangkap Senin (13/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya, Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Adapun pasal yang dilanggar pelaku ialah Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Hukuman penjara paling lama enam tahun," kata Trunoyudo.

Seperti diketahui sebelumnya, RGS dibekuk lantaran mengunggah video berdurasi 45 detik di akun Facebook-nya melalui ponsel miliknya.

Dalam rekaman video selfie tersebut pelaku berujar :

"Hari ini rapat pleno terbuka perhitungan C1 di PPK Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon akan tetapi kami merasa aneh sekali rapat pleno ini tertutup, masyarakat tidak boleh melihat bahkan para saksi pun itu dipersulit untuk masuk ha... ini enak-enakan nih petugas -petugas yang ada di dalam ini mau mengurangi mau menambahi ini, kita viralkan ini, kami mohon bantuan dari saudara sekalian untuk memviralkan, salam akal sehat, salam 02 Prabowo Sandi menang. Allahu Akbar." (*)