Find Us On Social Media :

Ancaman HS Disebut Hanya Bentuk Aspirasi Masyarakat, Novel Bamukmin Dapat Sorakan dari Penonton Mata Najwa

Bandingkan dengan kasus RJ, Novel Bamukmin tim advokat BPN Prabowo-Sandi menyatakan ancaman HS pada Jokowi adalah bentuk aspirasi masyarakat.

Video tersebut viral dan polisi langsung menangkap pelaku.

Lantas, HS dikenai pasal Makar lantaran perbuatannya dianggap mengancam keamanan negara.

Selain itu HS juga dikenai UU Informsasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Kubu Prabowo Minta Perhitungan Suara Dihentikan, Jokowi: Kita Diatur Peraturan KPU

Sementara itu, HS mengungkapkan motifnya.

Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo melakukan aksinya dengan alasan emosional.(*)