Find Us On Social Media :

Ancaman HS Disebut Hanya Bentuk Aspirasi Masyarakat, Novel Bamukmin Dapat Sorakan dari Penonton Mata Najwa

Bandingkan dengan kasus RJ, Novel Bamukmin tim advokat BPN Prabowo-Sandi menyatakan ancaman HS pada Jokowi adalah bentuk aspirasi masyarakat.

 

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo

Gridhot.ID - Kasus video penggal kepala Jokowi masih dalam proses hukum dan terus didalami oleh pihak kepolisisan.

Pada Minggu (12/5/2019), HS pria yang mengecam penggal Jokowi berhasil diringkus oleh Kapolres Tangerang di Bogor.

HS ditangkasp di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Berstatus Janda dan Bekerja Serabutan, Kini IY Siap Huni Jeruji Besi Tinggalkan Ketiga Anaknya

Setelah HS diciduk, polisi memburu keberadaan dua orang wanita yang berada di video viral tersebut.

Melansir dari Kompas.com, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS pada Rabu (15/5/2019) dengan salah satunya berinisial IY.

Ternyata kasus ini pun menjadi perhatian para pengamat hukum di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Final Perhitungan Suara Pemilu 2019, Berikut Daftar Artis Papan Atas yang Dipastikan Lolos Jadi Anggota Dewan

Beberapa pengamat hukum menyetujui atas perbuatan yang ada dalam video tersebut.

HS akhirnya dijatuhi pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, ada juga ahli hukum dan politik yang justru membela apa yang telah diperbuat HS.

Salah satunya adalah tim advokat BPN Prabowo-Sandiaga, Novel Bamukmin.

Baca Juga: Dikira Cuma Sepele, Saat di Bawa ke THT Ternyata Ada Sarang Laba-laba di Telinga Pria Ini

Hal tersebut tampak pada acara Mata Najwa Adu Lantang Jelang Penentuan melalui akun Youtube yang diunggah Rabu (15/5/19).

Selain Novel Bakukmin, di dalam acara tersebut juga ada pembicara lain yang mengikuti diskusi masalah video pengancaman Presiden ini.

Novel Bamukmin menilai pemuda HS yang mengancam ingin memenggal Jokowi adalah bentuk aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Bacok Korbannya dengan Gergaji Es, Begal Bengis di Depok Gantian Dikeroyok Hingga Hampir Mati

Penonton langsung bersorak mendengar pernyataan Novel Bamukmin.

Pada saat itu Novel Bamukmin pun menyangkutkan kasus HS dengan mengungkit kasus RJ yang mengancam menembak Jokowi.

"Itu nggak diproses," ujar Novel Bamukmin.

Ace Hasan lantas menjelaskan bahwa kasus RJ sudah ditangani sampaki kejaksaan agung.

Baca Juga: Vlogger Tak Sengaja Rekam Detik-detik Dirinya Hampir Dibegal, Wajah Pelaku Terekam Jelas Saat Beraksi

"Pelaku masih 16 tahun dan menurut Undang-undang mendapatkan hukum perlindungan anak, sehingga kasusnya tidak boleh dipublish," ujarnya.

Reza Patria lantas memberikan tanggapan.

Menurutnya yang menjadi masalah saat ini adalah ketidakadilan.

Baca Juga: Siap Hadapi Kemungkinan Buruk Politik Indonesia Pasca 22 Mei, Jokowi Panggil Dua Mantan Petinggi TNI

Diketahui, beredar video HS pemuda yang mengancam memenggal Jokowi.

Video tersebut viral dan polisi langsung menangkap pelaku.

Lantas, HS dikenai pasal Makar lantaran perbuatannya dianggap mengancam keamanan negara.

Selain itu HS juga dikenai UU Informsasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Kubu Prabowo Minta Perhitungan Suara Dihentikan, Jokowi: Kita Diatur Peraturan KPU

Sementara itu, HS mengungkapkan motifnya.

Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo melakukan aksinya dengan alasan emosional.(*)