Gridhot.ID- Oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial AG (32) diduga menyelewengkan dan menggelapkan uang miliaran rupiah.
Uang yang ia gelapkan ialah milik BRI dan nasabah.
Uang tersebut digelapkan oleh AG untuk ia gunakan bertaruh di permainan judi online.
Mengutip Kompas.com, Sabtu (18/5/2019) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG saat ini AG sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh.
"Betul, kita telah menahan tersangka korupsi dan penggelapan uang BRI dan nasabahnya. Saat ini, kita menunggu hasil audit BPKP untuk menghitung kerugian negara," kata Kasi Intel Kajari Payakumbuh, Nazif Firdaus yang dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).
Nazif mengatakan, peristiwa itu terjadi semenjak awal tahun 2018.
Ketika itu, tersangka menggunakan berbagai modus demi menyelewengkan dan menggelapkan dana BRI serta nasabahnya.
Modus yang biasa dilakukannya adalah dengan membujuk nasabah untuk mengambil kredit di BRI.
Baca Juga: Nyatanya Orang yang Berpenghasilan Rp 30 Juta Per Bulan Belum Tentu Punya Rumah Sendiri
Tapi setelah dana tersebut cair, jumlah pinjaman lantas dikurangi dengan cara membuat dokumen palsu.
Setelahnya tersangka juga diduga menggelapkan setoran nasabah yang tak dimasukkan ke kas BRI.
"Kemudian tersangka juga diduga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan. Selanjutnya menjadikan jaminan itu untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah," kata Nazif.
Menurut pengakuan AG, uang yang ia tilep digunakannya untuk bermain judi online.
Baca Juga: Pernah Sodomi Ajudannya, Sekarang Mantan Napi Ini Siap Pimpin Malaysia Gantikan PM Mahathir
"Taksiran korupsi dan penggelapannya sekitar Rp 1 miliar lebih dan uangnya dihabiskan untuk judi online. Namun pastinya, kami masih menunggu hasil audit BPKP," katanya.
Setelah hasil audit, menurut Nazif, pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke pengadilan.
Oknum karyawan BRI ini dijerat pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) karena sudah merugikan negara. (*)