Find Us On Social Media :

Ada Nama Petinggi Pertamina di Daftar Penumpang Jet Pribadi yang Ikut Prabowo ke Brunei

Prabowo dan rombongan kepergok sedang akan bepergian bersama rombongan.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pertamina yang merupakan perusahaan BUMN terkait keikutsertaan petingginya dalam rombongan pesawat jet pribadi Prabowo Subianto.

Padahal, menurut UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dalam undang-undang ini secara tegas dijelaskan beberapa larangan dan sanksi hukum yang harus dipatuhi oleh para peserta pemilu.

Salah satunya adalah pasal 280 ayat 2 UU no. 7 tahun 2017 yang mengatur tentang orang-orang yang tidak boleh terlibat dalam kampanye.

Baca Juga: Prabowo Tulis Surat Wasiat Tapi Belum Meninggal, Pengamat Politik: Lucu!

Mereka adalah : Ketua, wakil ketua, hakim agung dan Mahkamah Agung (MA). Larangan juga berlaku pada hakim dan semua badan peradilan di bawah MA, serta hakin konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), seluruh direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD serta Pejabat negara yang bukan merupakan anggota partai politik yang sedang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstructural juga dilarang ikut kampanye.

Larangan ini juga berlaku untuk seluruh Aparatur negara sipil (PNS dan PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa serta Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.(*)