Find Us On Social Media :

Ada Nama Petinggi Pertamina di Daftar Penumpang Jet Pribadi yang Ikut Prabowo ke Brunei

Prabowo dan rombongan kepergok sedang akan bepergian bersama rombongan.

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto sempat berkunjung ke luar negeri, beberapa hari sebelum pengumuman hasil pemilu 2019, 22 Mei mendatang.

Kepergian Prabowo Subianto ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemanterian Hukum dan HAM.

Dikutip dari Kompas, Kepala Subbagian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengungkapkan, Prabowo Subianto mengunjungi Brunei Darussalam pada Kamis (16/5/2019).

Baca Juga: Prabowo Tulis Surat Wasiat Tapi Belum Meninggal, Pengamat Politik: Lucu!

Prabowo beserta rombongannya bertolak dari Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada pukul 12.10 WIB.

"Beliau naik pesawat pribadinya, 9H-NYC Embraer 190-Lineage 1000, dan menuju Bandar Seri Begawan," ujar Sam ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (18/5/2019).

Terdapat 12 orang yang turut bersama-sama Prabowo dalam penerbangan itu.

Baca Juga: Prabowo dan Rombongan Disebut Berencana Pergi ke Luar Negeri, Titiek Soeharto: Kita Kan Menang, Ngapain Harus Takut

Sam sekaligus mengonfirmasi Prabowo beserta rombongan bertolak kembali ke Jakarta melalui rute yang sama seperti berangkat pada hari yang sama.

"Mereka tiba (kembali di Jakarta) pukul 20.12 WIB malam pada tanggal yang sama," ujar Sam.

Konfirmasi ini terkait viralnya foto Prabowo di sebuah bandara, tetapi tidak disertai keterangan yang jelas.

Dalam foto itu tampak Prabowo mengenakan setelan jas lengkap dengan peci dan memakai kacamata hitam.

Baca Juga: Prabowo Usulkan Visum Bagi Petugas KPPS yang Meninggal, Sandiaga : Ini Musibah

Tampak bersamanya, Wakil Ketua Umum Gerindra Sugiono, ustaz Ansufri Idrus Sambo, dan sejumlah orang lain yang mengenakan busana yang serupa dengan Prabowo.

Pasca kepergian Prabowo, beredar di dunia maya daftar manifes penumpang yang berada dalam rombongan Prabowo Subianto saat ke Brunei.

Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari akun Twitter @BUKANdigembok yang mengunggah sebuah postingan pada 18 Mei 2019.

Baca Juga: Ancam Tembak Mati Para Pekerja Freeport Tanpa Terkecuali, KKB Papua: Prabowo Sudah Bunuh Kami

"14. Ini daftar 12 Penumpang yang ikut sama @Prabowo buat Rapat Kabinet Keretanegara di Brunei. Gak ada Orang Partai Koalisi. Cuma Amien Sedeng sama Kader Gerindra GARIS PEA.#22MeiPrabowoNiatRusuh," tulis akun @BUKANdigembok.

Dari daftar yang beredar, manifest penumpang terdiri dari:

1. Prabowo Subianto2. Muhammad Harrifar Syafar3. Mohamad Rizki Irmansyah4. Alvano Armi Sundah Kalalo5. Sugiono6. Wedi Kamaludin7. Julius Indra Kurniawan8. Julando Richard Mandey9. Simon Aloysius Mantiri10. Frangel Hendra Pantouw11. Ansfuri ID Sambo12. Amien Rais

Sementara daftar awak kabin pesawat teridir dari:

1. Guy Stewart Platt (PIC)2. Antonina Cieszczyk (SIC)3. Hayley Rhianne Landon (FA)4. Paul Brooke (EOB)

Uniknya, dalam daftar manifest penumpang, terdapat nama Wedi Kamaludin.

Baca Juga: Ancam Tembak Mati Para Pekerja Freeport Tanpa Terkecuali, KKB Papua: Prabowo Sudah Bunuh Kami

Ia tak lain adalah petinggi Pertamina yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Pertamina Trans Kontinental.

Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari laman resmi Pertamina Trans Kontinental.

Pria kelahiran 21 Juni 1966 itu merupakan lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Jayabaya, Jakarta.

Baca Juga: Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo-Sandi, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng

Wedi Kamaludin memulai kariernya pada 2006, dan pernah dipercaya memegang posisi Manajer Industri Bahan Bakar di Wilayah Laut III dan Manajer Pemasaran Penerbangan Kantor Pusat Pertamina sejak 2015.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pertamina yang merupakan perusahaan BUMN terkait keikutsertaan petingginya dalam rombongan pesawat jet pribadi Prabowo Subianto.

Padahal, menurut UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dalam undang-undang ini secara tegas dijelaskan beberapa larangan dan sanksi hukum yang harus dipatuhi oleh para peserta pemilu.

Salah satunya adalah pasal 280 ayat 2 UU no. 7 tahun 2017 yang mengatur tentang orang-orang yang tidak boleh terlibat dalam kampanye.

Baca Juga: Prabowo Tulis Surat Wasiat Tapi Belum Meninggal, Pengamat Politik: Lucu!

Mereka adalah : Ketua, wakil ketua, hakim agung dan Mahkamah Agung (MA). Larangan juga berlaku pada hakim dan semua badan peradilan di bawah MA, serta hakin konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), seluruh direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD serta Pejabat negara yang bukan merupakan anggota partai politik yang sedang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstructural juga dilarang ikut kampanye.

Larangan ini juga berlaku untuk seluruh Aparatur negara sipil (PNS dan PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa serta Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.(*)