Find Us On Social Media :

Bukan 22 Mei, KPU Tetapkan Jokowi-Amin Sebagai Pemenang Pemilu Pada Selasa Dini Hari

KPU Tetapkan Hasil Pilpres 2019, Jokowi-Maruf Menang Atas Prabowo-Sandiaga dengan Selisih 16 Juta Suara

Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.

Baca Juga: Pinang Pujaan Hati dengan Emas Setengah Kilogram dan Rumah 3 Lantai, Pria ini Sukses Bikin Warganet Tak Berkutik

Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019.

Pascaputusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019. (*)