Find Us On Social Media :

Bukan 22 Mei, KPU Tetapkan Jokowi-Amin Sebagai Pemenang Pemilu Pada Selasa Dini Hari

KPU Tetapkan Hasil Pilpres 2019, Jokowi-Maruf Menang Atas Prabowo-Sandiaga dengan Selisih 16 Juta Suara

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (21/4/2019) dini hari.

Rakapitulasi tersebut meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah di luar negeri.

Dilansir dari laman Kompas.com, hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIb melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/Pl.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Baca Juga: Bali Mendadak Jadi Sorotan Dunia Usai Viral Kasus Pemerasan Terhadap Turis Asing

Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Baca Juga: Dianggap Ajarkan Perilaku Tak Pantas, KPI Pusat Berikan Sanksi Teguran pada Sinetron Anak Langit SCTV

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam maupun luar negeri mencapai 199.987.870.

Sementara pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 158.012.506.

Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara tidak sah. Sehingga, jumlah suara sah sebanyak 154.257.601.

Mengutip dari laman Tribunnews, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pengumuman hasil rekap yang lebih cepat satu hati dari jadwal KPU pada tanggal 22 Mei, dianggap sudah sangat baik.

Baca Juga: Sebelum Mudik, Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019!

Pasalnya, KPU telah melakukannya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

"Sebetulnya kan publik berharap juga ini segera diputuskan. Kalau kami bisa melakukan jauh lebih cepat tentu kami senang ya," ujar Arief Budiman seperti dikutip oleh GridHot.ID.

Setelah diumumkan kepada publik, para peserta Pemilu yang tidak puas dengan hasilnya memiliki waktu selama 3x24 jam untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Sadis dan Ruwet, Sugeng Ternyata Mentato Telapak Kaki dan Gorok Leher Korbannya Saat Masih Hidup

Bila dalam kurun waktu 3x24 jam, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama 3 hari setelah masa pengajuan sengketa berakhir, untuk tetapkan pemenang Pemilu terpilih.

Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.

Baca Juga: Pinang Pujaan Hati dengan Emas Setengah Kilogram dan Rumah 3 Lantai, Pria ini Sukses Bikin Warganet Tak Berkutik

Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019.

Pascaputusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019. (*)