Find Us On Social Media :

Lembaga Pers Tuntut Pertanggungjawaban Untuk Jurnalis yang Jadi Korban Aksi 22 Mei

Jurnalis sedang liputan merekam anggota Brimob membentuk barikade di seluruh sisi menuju Gedung Bawaslu.

Mereka melakukan persekusi dan merampas peralatan kerja jurnalis seperti kamera, telepon genggam, dan alat perekam.

Massa memaksa jurnalis untuk menghapus semua dokumentasi berupa foto maupun video.

Beberapa jurnalis bahkan mengalami tindak kekerasan fisik berupa pemukulan.

Baca Juga: Hasut Masyarakat Untuk Lakukan Perlawanan 22 Mei Lewat Facebook, Oknum Pilot Berhasil Diringkus Polisi

AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun massa aksi.

Tindakan yang mengintimidasi jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan itu bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik.

Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca Juga: Kejar Pelaku Pencurian Motor yang Nyamar Jadi Tukang Cuci Kendaraan, Polisi Alami Patah Tulang

Dalam undang undang tersebut berbunyi, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.