Find Us On Social Media :

Jadi Eksekutor Pembunuhan dalam Aksi 22 Mei, Desertir TNI Irfansyah Baru Terima Bayaran Rp 5 Juta

Barang bukti senapan api.

Iqbal mencontohkan tersangka HK, AZ, TJ dan Irfansyah sebagai eksekutor sudah memetakan kondisi dan mengintai gerak-gerik target, salah satunya pimpinan lembaga survei.

"Sudah dilakukan survei oleh semua pelaku, difoto sudah, digambar istilahnya, dimapping oleh mereka," ungkap Iqbal.

Iqbal menjelaskan, keempat tokoh nasional merupakan pejabat negara yang tidak disebutkan namanya. Namun, yang jelas bukan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: 3 Fakta Sosok Vivi, Wanita Pemasok Senjata Api Bagi Pembunuh Bayaran Aksi 22 Mei

Semua eksekutor dikendalikan oleh HK, warga Cibinong yang ditangkap polisi pada 21 Mei 2019 di lobi Hotel Megaria, Cikini, Jakarta Pusat.

Semua senjata api baik organik ilegal dan rakitan yang dibeli oleh HK lalu dibagikan kepada para eksekutor, termasuk Irfansyah, atas perintah seseorang.

"Pihak kami sudah mengetahui identitas seseorang ini dan sedang didalami," terang Iqbal.

Baca Juga: Irfansyah, Mantan Anggota TNI yang Jadi Salah Satu Pembunuh Bayaran Aksi 22 Mei

Dari keterangan Iqbal, perintah membunuh dua tokoh nasional dikoordinir oleh HK setelah mendapat perintah dari seseorang yang masih diburu.