Perintah pertama di mana pada 14 Maret 2019, HK menerima uang Rp 150 juta dan TJ mendapat bagian Rp 25 juta dari seseorang.
Saat itu HK memerintahkan TJ untuk membunuh dua orang tokoh nasional.
"Saya tidak sebutkan di depan publik. Kami TNI dan Polri sudah paham siapa tokoh nasiona tersebut," ucap Iqbal.
Baca Juga: Pembunuh Bayaran yang Sasar 4 Tokoh Negara Sudah Rencanakan Aksinya Sejak 2018
Selanjutnya, perintah membunuh dua tokoh nasional lagi diterima HK pada 12 April 2019. Sepanjang April, ada juga perintah untuk membunuh pimpinan lembaga survei.
Keterangan itu didapat penyidik dari tersangka AZ karena sudah beberapa kali mensurvei rumah tokoh tersebut.
Eksekutornya adalah Irfansyah.
Baca Juga: Keenam Tersangka Pembunuh Bayaran Incar Targetnya dengan Berbaur di Kerumunan Massa
"Diperintahkan untuk mengeksekusi dan tersangka Irfansyah sudah mendapat uang sebesar Rp 5 juta," terang Iqbal.