Find Us On Social Media :

Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda Sebarkan Video dan Foto Tak Senonoh Mantan Pacarnya di Facebook

Polisi menyerahkan Zul, tersangka dalam kasus penyebaran foto bugil mantan pacarnya berinisial M, ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Rabu (29/5/2019) malam.

Gridhot.ID - Kepolisian Polres Aceh Utara menangkap seorang pemuda berinisial Zul (21) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Zul dibekuk polisi karena diduga kuat menyebarkan foto dan video bugil milik mantan pacarnya berinisial M (22) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

Zul sudah menyebarkan foto tak senonoh pacarnya itu sekitar awal Januari 2019 lalu.

Gara-gara hal tersebut, kini Zul harus berurusan dengan hukum.

Baca Juga: Berang Ada Tiket Pesawat Jelang Lebaran Seharga Rp 21 Juta, Menhub : Tiket Transit yang Tidak Masuk Akal

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus itu dilaporkan korban pada 24 Januari 2019.

Awalnya keduanya berkenalan via media sosial Facebook.

Sampai akhirnya mereka sepakat berpacaran.

Lalu seiring waktu, keduanya cekcok dan putus hubungan pacaran.

Baca Juga: Pendapat TNI AU Menyoal Dicabutnya Lisensi Terbang Vincent Raditya Karena Zero Gravity, Kadispenau : Sebenarnya Tidak Membahayakan

Padahal keduanya sudah saling mengirimkan foto maupun video bugilnya.

"Mereka kenalan lewat media sosial Facebook. Lalu pacaran. Seiring waktu, mereka saling berkirim foto seksi dan syur dan sebagian bugil. Foto dan video ini ternyata disimpan oleh pelaku," kata Rezky, Rabu (29/5/2019) malam.

Sehingga pelaku kesal dan mengirimkan foto tersebut ke teman-teman korban lewat pesan pribadi aplikasi Facebook.

Korban yang mengetahui foto telanjangnya tersebar malu bukan main.

Baca Juga: Selesai Jalani Pemeriksaan Selama 28 Jam, Kivlan Zen Langsung Digelandang ke Rutan Guntur

Ia kemudian segera melapor ke polisi.

"Saat ditanya, pelaku mengaku ingin membuat malu korban pada teman-temannya. Lalu korban melapor dan pelakunya kami tangkap."

"Kasusnya sudah kami sidik beberapa bulan terakhir dan tadi sudah kami limpahkan ke jaksa untuk penuntutan," katanya.

Pelaku sambung Rezky, dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebar Foto Bugil Mantan Pacar Lewat Facebook, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi"