Find Us On Social Media :

Ditilang Karena Ugal-ugalan, Sosok Pelajar Pria Pengendara Mobil Fortuner Berpelat Polisi Kini Jadi Misteri

Sosok pelajar pria yang kendarai mobil berpelat polisi di Bogor jadi misteri.

Petugas yang mendapat informasi dari pengendara motor, bahwa ada mobil polisi yang ugal-ugalan kemudian berusaha memberhentikan mobil, namun mobil tidak mau berhenti, sampai akhirnya dilanjutkan dan berhasil diberhentikan.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kejadian ini, Kompas.com sudah mencoba menghubungi Kasat Lantas Polres Bogor AKP Muhammad Fadli Amri. SH, SIK, untuk meminta keterangan tetapi belum ada jawaban.

Secara aturan yang berlaku, warga sipil tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor khusus.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kerusuhan 22 Mei Ditunggangi 3 Kelompok Pengacau, M Iqbal : Demokrasi Menurut Paham Mereka Itu Kafir

Seperti menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian, atau pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.

Sedangkan penggunaan rotator, dan strobo sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine ini hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Baca Juga: Masih Dirahasiakan Pihak Kepolisian, Hermawan Sulistyo Bongkar Ciri-ciri Ketua Lembaga Survei yang Jadi Target Pembunuh Bayaran

Dalam peristiwa ini, mobil berplat dinas diberbolehkan memakai strobo dan rotator karena mendapat hak utama di jalan raya.

Namun penggunaannya pun tidak serta merta, karena mesti kembali kepada keperluan dan siapa yang ada di dalam mobil.(*)