Find Us On Social Media :

Ditilang Karena Ugal-ugalan, Sosok Pelajar Pria Pengendara Mobil Fortuner Berpelat Polisi Kini Jadi Misteri

Sosok pelajar pria yang kendarai mobil berpelat polisi di Bogor jadi misteri.

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Sebuah vido viral yang merekam satu unit mobil berplat polisi dihentikan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor jadi buah bibir di media sosial.

Pasalnya, diduga mobil tersebut dikendarai oleh seorang pelajar.

Dikutip GridHot.ID dari akun Instagram @Infoheboh, membagikan video tersebut pada 2 Juni 2019.

Baca Juga: IPW Desak Polisi Periksa Mantan Istri Prabowo, Titiek Soeharto untuk Ungkap Jaringan Kerusuhan 22 Mei

Dalam video, terlihat sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam melaju kencang dari arah Simpang Gadong menuju Puncak.

Tepat di Pintu masuk menuju kawasan Taman Safari, mobil berplat polisi tersebut diberhentikan oleh seorang anggota yang sedang berjaga.

Seorang anggota polisi yang berjaga langsung menghampiri pengendara yang sudah menepikan mobilnya.

Baca Juga: Dituduh Berselingkuh, Suami Penggal dan Tenteng Kepala Istrinya Menuju Kantor Polisi

Pria pengendara mobil itu langsung membuka jendela dan berbicara dengan anggota polisi.

Mobil tersebut terlihat mengangkut penumpang wanita yagn di duduk di kursi depan.

Terlihat dalam video tersebut ada seorang wanita di sampingnya.

Pria tersebut tampak memberikan STNK mobil kepada sang polisi.

Baca Juga: Berencana Ledakkan Bom Bunuh Diri di Filipina, Seorang WNI Diciduk Polisi Malaysia

Lalu polisi tersebut berjalan ke arah belakang mobil dan memfoto STNK beserta plat nomornya.

terlihat plat dinas polisi tersebut berangka 3553-07.

Tak lama beberapa polisi yang menggunakan motor Patwal menghampiri mobil itu.

Baca Juga: Minta Usut Tuntas Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional, Akademisi: Tepat Jika Polisi Panggil Amien Rais!

Polisi itu tampak berlanjut menginterogasi pengendara mobil.

Belum diketahui siapa sosok pengendara itu dan penyebab mengapa mobil berplat polisi itu bisa dikendarai oleh seorang pelajar.

Namun dalam informasi di postingan @infoheboh, diketahui mobil tersebut dihentikan oleh polisi bernama Ipda Danny dan rekan-rekannya.

Diduga mobil tersebut melakukan pengawalan terhadap kendaran lain secara ugal-ugalan.

Baca Juga: Merasa Ditekan Polisi, Orang Tua Harun Korban Kerusuhan 22 Mei Lapor Komnas HAM

Dikutip dari Kompas, Iring-iringan kendaraan yang menggunakan rotator, strobo, serta mobil dengan plat nomor dinas diberhentikan oleh Polres Bogor.

Setelah ditelisik pengemudi mobil dengan plat nomor dinas itu, berstatus pelajar.

Peristiwa tersebut terjadi di Cisarua, Bogor, Sabtu (1/6/2019), pukul 10.40 WIB.

Baca Juga: Bukan Sosok Biasa, Dokter Kandungan yang Diciduk Karena Sebar Hoaks Remaja Ditembak Polisi Ternyata Dosen Perguruan Tinggi

Dalam video yang viral, terlihat Toyota Fortuner warna hitam itu akhirnya diberhentikan petugas di seberang POS 5 Satlantas Polres Bogor.

Kejadian bermula saat Fortuner hitam berplat dinas lengkap dengan rotator dan strobo melakukan iring-iringan kendaraan.

Fortuner tersebut mengawal tiga mobil lain dan tidak mentaati peraturan dengan membelah contra flow.

Petugas yang mendapat informasi dari pengendara motor, bahwa ada mobil polisi yang ugal-ugalan kemudian berusaha memberhentikan mobil, namun mobil tidak mau berhenti, sampai akhirnya dilanjutkan dan berhasil diberhentikan.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kejadian ini, Kompas.com sudah mencoba menghubungi Kasat Lantas Polres Bogor AKP Muhammad Fadli Amri. SH, SIK, untuk meminta keterangan tetapi belum ada jawaban.

Secara aturan yang berlaku, warga sipil tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor khusus.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kerusuhan 22 Mei Ditunggangi 3 Kelompok Pengacau, M Iqbal : Demokrasi Menurut Paham Mereka Itu Kafir

Seperti menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian, atau pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.

Sedangkan penggunaan rotator, dan strobo sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine ini hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Baca Juga: Masih Dirahasiakan Pihak Kepolisian, Hermawan Sulistyo Bongkar Ciri-ciri Ketua Lembaga Survei yang Jadi Target Pembunuh Bayaran

Dalam peristiwa ini, mobil berplat dinas diberbolehkan memakai strobo dan rotator karena mendapat hak utama di jalan raya.

Namun penggunaannya pun tidak serta merta, karena mesti kembali kepada keperluan dan siapa yang ada di dalam mobil.(*)