Find Us On Social Media :

Kebelet Tenar, Pemuda Depok Nekat Ancam Jokowi dan Berencana Ledakkan Mako Brimob Kelapa Dua

Pemuda Depok ancam Jokowi dan berencana ledakkan Mako Brimob Kelapa Dua.

YY hadir dan mengaku sebagai relawan dan pendukung salah satu paslon dalam kegiatan demo di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat YY atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE, KUHP dan juga undang-undang terorisme.

Ia dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Baca Juga: Salah Tangkap! Polisi Akui Keliru Bekuk Orang yang Mengancam Hendak Bunuh Jokowi dan Wiranto

Dan atau Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan TP terorisme menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

"Karena tadi ada pengancaman terhadap kesatuan kepolisian," tandasnya.

Dari tangan YY yang diketahui pengangguran itu, polisi menyita 1 unit ponsel merek Oppo A57, warna hitam, dan kartu SIM.(*)