Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu, sosial media digegerkan dengan video viral yang berisi umpatan untuk Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Wiranto.
Kepolisian Polda Metro Jaya kini telah berhasil meringkus pria bersorban hijau yang mengancam membunuh Jokowi dan Wiranto.
Melansir dari Antaranews.com, pria bersorban hijau, Muhammad Fahri ditahan polisi selama 20 hari untuk mempermudah pemeriksaan.
"Iya sudah ditahan sejak 1 Juni 2019 lalu, sesuai aturan (20 hari)," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung, Selasa (11/6/2019).
Ada pun Fahri ditangkap di Sulawesi Tengah pada Sabtu (1/6//2019) lalu.
Sejak ditahan, Fahri dimasukkan ke ruang tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Fahri yang diduga mengancam ingin membunuh Jokowi dan Wiranto ditangkap di kediaman orang tuanya, Sulawesi Tengah.
Setelah adanya pemeriksaan pada Selasa (12/6/2019), Fahri C Suhadi sebagai saksi pelapor menyampaikan bahwa sang pelaku mengaku menyesal atas ucapannya.