Baca Juga: Dikenakan Pasal Makar dan UU ITE, Pria Pelaku Ancam Penggal Kepala Jokowi Siap Dipidanakan
Pihaknya ternyata meringkus seorang pria bernama Teuku Yazhid yang wajahnya mirip dengan Fahri.
"Iya, betul (yang diamankan sebelumnya bukan pelaku yang asli)," kata AKBP Sapta, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019) dikutip Gridhot.ID dari Kompas.
Sementara itu, penetapan hukuman untuk Muhammad Fahri sebagai pelaku ancaman pembunuhan kepada kepala negara masih belum ditetapkan.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Makar, Mantan Kapolda Sofyan Jacob Mangkir Saat Akan Diperiksa
Menurut laporan dari Suhari ke Polda Metro Jaya pada Rabu 22 Mei 2019 lalu, pelaku telah melanggar pasal makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum.(*)