Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu, sosial media digegerkan dengan video viral yang berisi umpatan untuk Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Wiranto.
Kepolisian Polda Metro Jaya kini telah berhasil meringkus pria bersorban hijau yang mengancam membunuh Jokowi dan Wiranto.
Melansir dari Antaranews.com, pria bersorban hijau, Muhammad Fahri ditahan polisi selama 20 hari untuk mempermudah pemeriksaan.
"Iya sudah ditahan sejak 1 Juni 2019 lalu, sesuai aturan (20 hari)," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung, Selasa (11/6/2019).
Ada pun Fahri ditangkap di Sulawesi Tengah pada Sabtu (1/6//2019) lalu.
Sejak ditahan, Fahri dimasukkan ke ruang tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Fahri yang diduga mengancam ingin membunuh Jokowi dan Wiranto ditangkap di kediaman orang tuanya, Sulawesi Tengah.
Setelah adanya pemeriksaan pada Selasa (12/6/2019), Fahri C Suhadi sebagai saksi pelapor menyampaikan bahwa sang pelaku mengaku menyesal atas ucapannya.
Dilansir Gridhot.ID dari Wartakotalive.com (13/6/2019), pelaku berencana untuk menyampaikan permohonan maafnya ke Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, Fahri melakukan aksi pengancaman terhadap dua tokoh nasional itu, karena terbawa suasana.
Baca Juga: Mirip Kasus HS, Kini Seorang Pria Bersorban Diciduk Usai Buat Video Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto
Tersangka juga mengaku tindakannya merupakan spontanitas semata.
"Dalam pertemuan kemarin, yang bersangkutan menyesal akan perbuatannya dan bilang dia mau minta maaf kepada Presiden," ungkap Suhadi.
"Cuma karena ada euforia yang terbangun, sehingga ia melakukan hal-hal yang konyol itu," tambahnya.
Meski merasa menyesal dan ingin meminta maaf, Suhadi tetap menegaskan bahwa proses hukum tetap akan dijalankan.
Hal ini berguna untuk masyarakat agar bisa mengambil hikmah dari kasus ini untuk tidak seenaknya menghina dan mengancam membunuh kepala negara.
"Proses hukum tetap harus berjalan, karena enggak bisa dicabut begitu saja," ucapnya.
Sebelum Muhammad Fahri berhasil diringkus, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengakui sebelumnya pihaknya salah tangkap.
Baca Juga: Dikenakan Pasal Makar dan UU ITE, Pria Pelaku Ancam Penggal Kepala Jokowi Siap Dipidanakan
Pihaknya ternyata meringkus seorang pria bernama Teuku Yazhid yang wajahnya mirip dengan Fahri.
"Iya, betul (yang diamankan sebelumnya bukan pelaku yang asli)," kata AKBP Sapta, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019) dikutip Gridhot.ID dari Kompas.
Sementara itu, penetapan hukuman untuk Muhammad Fahri sebagai pelaku ancaman pembunuhan kepada kepala negara masih belum ditetapkan.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Makar, Mantan Kapolda Sofyan Jacob Mangkir Saat Akan Diperiksa
Menurut laporan dari Suhari ke Polda Metro Jaya pada Rabu 22 Mei 2019 lalu, pelaku telah melanggar pasal makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum.(*)