Find Us On Social Media :

Tak Terima Rumahnya Digusur, Seorang Ayah Nekat Lempar Putrinya Sendiri dari Atap Rumah Saat Demo

Ayah berusia 38 tahun tega lempar putrinya dari atap rumah

Setelah dilakukan pemeriksaan, ayah tersebut rupanya pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.

Ayah tersebut pernah berurusan dengan pihak kepolisan atas masalah KDRT terhadap anak di bawah umur.

Atas tindakannya, hakim menjatuhinya hukuman penjara satu tahun yang kemudian ditangguhkan menjadi lima tahun dengan denda sebesar 265 poundsterling atau setara Rp 4,8 juta rupiah. (*)