Find Us On Social Media :

Tak Terima Rumahnya Digusur, Seorang Ayah Nekat Lempar Putrinya Sendiri dari Atap Rumah Saat Demo

Ayah berusia 38 tahun tega lempar putrinya dari atap rumah

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Baru-baru ini, seorang ayah berusia 38 tahun dengan tega melempar putrinya dari atap rumah di tengah aksi demonstrasi.

Peeristiwa itu terjadi perkampungan di Joe Slovo, Kwadeshi, Afrika Selatan.

Dilansir GridHot.ID dari mirror.co.uk pada (14/6/2019), ayah tersebut merupakan salah satu penduduk perkampungan Joe Slovo yang juga turut serta dalam aksi demonstrasi bersama warga lainnya.

Baca Juga: Mulai Berkumpul di Sekitar Gedung MK, Massa Demonstran Berompi Kuning: Kami Menolak Adanya Kecurangan!

Aksi demonstrasi dilakukan lantaran tak terima apabila rumah tempat tinggal mereka digusur oleh pemerintah.

Diketahui, tindakan ayah tersebut dalam melempar anaknya terbilang sangat dramatis.

Baca Juga: Bongkar Kehidupan Ranjangnya Bersama Suami, Barbie Kumalasari Mengaku Kewalahan Lakukan Berkali-kali

Dengan hanya memegang kaki sang anak dan menggoyang-goyangnya di udara, ayah tersebut berusaha mengancam petugas yang berjaga di tempat kejadian.

Untuk menyelamatkan sang anak, polisi pun membagi tugasnya menjadi dua.

Ada yang berusaha bernegosiasi dengan ayah tersebut dari atap rumah, dan sebagian lainnya berada di bawah untuk berjaga-jaga.

Benar saja, gagal bernegosiasi, ayah tersebut melepaskan pegangannya dan melempar sang anak ke bawah.

Baca Juga: Lokasi Persembunyiannya Ditemukan, Prada DP Pemutilasi Vera Oktaria Akhirnya Ditangkap oleh Datasemen Polisi Militer

Untung saja, dengan sigap polisi yang berjaga di bawah, berhasil menangkap sang anak malang itu.

Anak itu lalu dikembalikan kepada ibunya.

Baca Juga: Polwan Cantik Dilamar dengan Mahar Segepok Uang Tunai dan Tanah 1 Hektar, Calon Suaminya Ternyata Bukan Sosok Biasa

Usai kejadian, ayah tersebut langsung saja diamankan oleh pihak kepolisian untuk selanjutnya dijatuhi pidana.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ayah tersebut rupanya pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.

Ayah tersebut pernah berurusan dengan pihak kepolisan atas masalah KDRT terhadap anak di bawah umur.

Atas tindakannya, hakim menjatuhinya hukuman penjara satu tahun yang kemudian ditangguhkan menjadi lima tahun dengan denda sebesar 265 poundsterling atau setara Rp 4,8 juta rupiah. (*)