Find Us On Social Media :

Kerap Sebar Hoaks, Admin Instagram @rif-opposite Tenyata Pengangguran yang Pengin Eksis

Hoax yang disebarkan admin akun Instagram @rif_opposite.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MAM merupakan pengangguran yang memang tidak menyukai pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Tersangka mengaku termotivasi memposting konten-konten gambar dan video karena tidak suka dengan pemerintahan saat ini dan agar semua masyarakat umum mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan di dalam konten gambar dan video tersebut," ujar Doni.

Baca Juga: Pelaku Penyebar Hoaks Anggota Brimob WNA Ngaku Khilaf Usai Diciduk Polisi

 

 

Atas perbuatannya, MAM dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.

Ancaman hukuman yang akan diterima MAM yakni maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

 

(*)