Find Us On Social Media :

Kerap Sebar Hoaks, Admin Instagram @rif-opposite Tenyata Pengangguran yang Pengin Eksis

Hoax yang disebarkan admin akun Instagram @rif_opposite.

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Maraknya berita bohong di sosial media membuat polisi terus patroli membasmi para penyebar hoaks.

Kali ini, polisi menangkap admin akun Instagram @rif-opposite yang diduga kerap menyebarkan  hoaks dan ujaran kebencian yang sarat dengan Sara.

Melansir dari Tribunnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menetapkan pemilik akun @rif_opposite, berinisial MAM (45) sebagai tersangka.

Baca Juga: Bukan Sosok Biasa, Dokter Kandungan yang Diciduk Karena Sebar Hoaks Remaja Ditembak Polisi Ternyata Dosen Perguruan Tinggi

Tersangka MAM dibekuk pada Selasa, 25 Juni 2019 di Komplek Borobudur, Jalan Tabrani Ahmad, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Tersangka adalah pemilik dari akun Intagram rif_opposite yang sangat aktif melakukan unggahan gambar dan video hasil kreasi dan modifikasi dirinya sendiri di akun instagram miliknya," tutur Dedi di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Konten yang dibuat MAM diduga menyindir tokoh pemerintahan, mantan presiden, tokoh agama, institusi Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lembaga survei.

Baca Juga: Sebar Video Hoaks Penyerangan Masjid dan Hina Jokowi, Kasman Terancam Kehilangan Statusnya Sebagai PNS

Dani mengatakan bahwa MAM membuat sendiri konten serta narasi hoaks yang disebarkan di sosial media.

"Dari hasil temuan, dari hasil penyidikan kita, yang bersangkutan membuat sendiri, kreator sendiri," ujar Dani.

MAM diketahui aktif melakukan aksinya sejak 2017.

Baca Juga: Sebar Video Hoaks Penyerangan Masjid dan Hina Jokowi, Kasman Terancam Kehilangan Statusnya Sebagai PNS

Hingga saat ini, akun Instagram @rif_opposite memiliki 1.896 pengikut dan telah mengunggah 2.542 postingan dengan berbagai konten provokatif. 

"Dalam satu hari rata-rata akun rif_opposite melakukan unggahan sebanyak 4 atau 5 kali kiriman. Konten unggahan hampir sebagian besar mengandung unsur pidana," kata dia.

Sementara aksi MAM ternyata dilatarbelakangi oleh motif ingin eksis dan terkenal di sosial media. 

Baca Juga: Sebarkan Hoaks Adanya Anggota Brimob dari China, Pelaku Minta Maaf

"Yang bersangkutan ini menggunakan aplikasi tertentu yang memproduksi (konten hoaks) memang keinginannya adalah untuk eksis," ujar Dani seperti dikutip Gridhot.ID dari Kompas.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MAM merupakan pengangguran yang memang tidak menyukai pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Tersangka mengaku termotivasi memposting konten-konten gambar dan video karena tidak suka dengan pemerintahan saat ini dan agar semua masyarakat umum mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan di dalam konten gambar dan video tersebut," ujar Doni.

Baca Juga: Pelaku Penyebar Hoaks Anggota Brimob WNA Ngaku Khilaf Usai Diciduk Polisi

 

 

Atas perbuatannya, MAM dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.

Ancaman hukuman yang akan diterima MAM yakni maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

 

(*)