Find Us On Social Media :

Berencana Legalkan Poligami di Daerahnya, Pemerintah Aceh: Daripada Cuma Nikah Siri

Ilustrasi pernikahan.

Ketentuan yang diatur di dalam draf qanun ini, antara lain, menyangkut perkawinan, perceraian, harta warisan, dan poligami.

Musannif menyebutkan, di dalam ketentuan poligami itu ada diatur tentang syarat-syarat poligami, salah satunya harus ada surat izin yang dikeluarkan oleh hakim Mahmakah Syar’iyah.

“Dalam hukum Islam, izin ini sebenarnya tidak diperlukan. Tetapi dalam syarat administrasi negara, kita mau itu harus ada sehingga tidak semua orang bisa melakukan poligami,” terangnya.

Baca Juga: Dianggap Jelmaan Mendiang Saudaranya, Mbah Samiasa Menangis Histeris Saat Tau Buaya yang Selalu Diberinya Makan Tiap Malam Jumat Mati Dibunuh Warga

Syarat-syarat lainnya yang juga diatur adalah kemampuan secara ekonomi serta sehat jasmani dan rohani.

Ketentuan jumlah istri juga disesuaikan dengan hukum Islam, yakni dibatasi sampai empat orang, dan jika menginginkan lebih dari itu, maka salah satunya harus diceraikan.

"Dalam hukum Islam, laki-laki dibolehkan menikahi perempuan sampai empat orang. Cuma terkadang laki-laki ini kan berpikir hanya pada frase 'dibolehkan sampai empat', sedangkan ayat sesudahnya 'yang berkeadilan' nggak dipikirkan," ujar Musannif.

Baca Juga: Pilu! Netizen Berbondong-bondong Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Thoriq Rizky Tepat di Hari Jenazah Sang Pendaki Ditemukan Usai 13 Hari Hilang di Gunung Piramid

"Nah, berkeadilan itu yang paling penting yang kita mau tuju, jangan waktu dia mau ambil fasilitas, kewajibannya nggak dijalankan,” sambungnya.

Berkeadilan inilah yang juga melandasi perlunya dibuat aturan yang melegalkan poligami.