Find Us On Social Media :

Berencana Legalkan Poligami di Daerahnya, Pemerintah Aceh: Daripada Cuma Nikah Siri

Ilustrasi pernikahan.

"Poligami ini secara Agama Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini diterapkan, kita (ulama) sangat mendukung," kata Teungku Abdurrani Adian, Sabtu (6/7/2019) di Meulaboh.

Ulama memandang, upaya pengesahan peraturan daerah (qanum) poligami merupakan solusi terbaik kerana akan berdampak baik terhadap kehidupan masyarakat Aceh, khususnya bagi kehidupan rumah tangga.

Sehingga tidak akan ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga: Aksinya Terekam CCTV, Wanita yang Jilat Es Krim Lalu Taruh Kembali ke Rak Pendingin Supermarket Terancam 20 Tahun Bui dan Denda Rp 140 Juta

"Untuk itu kami kalangan ulama sangat mendukung aturan ini, apalagi disahkan secara hukum negara, maka akan lebih baik. Hal ini sebagai solusi supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat timbulnya poligami di masyarakat," tambah Teungku Abdurrani Adian.

Teuku Abdurrani Adian juga berpendapat, apabila aturan ini tidak dilegalkan, dikhawatirkan akan memicu munculnya penghulu liar di sejumlah daerah di Aceh.

Sebab, poligami itu tetap akan dilaksanakan oleh mayarakat yang menginginkan untuk memiliki istri lebih dari satu orang.

Baca Juga: Taruhan Besar Sunan Kalijaga di Kasus Video Ikan Asin: Rey Utami dan Pablo Benua Tak Lolos Hukum, Saya Mundur Jadi Pengacara

Ia juga menyarankan agar semua pihak memberi penjelasan bahwa secara hukum Agama Islam dan hukum negara, poligami memang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada. (*)