Find Us On Social Media :

Ketika Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Diam-diam Ajukan Lagi Kasasi ke MA, Yusril Ihza Mahendra Angkat Bicara

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno saat jumpa pers di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam.

BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu.

MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau NO.

Namun, MA menambahkan alasan penolakannya karena pemohon perkara yaitu BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso tidak mempunyai legal standing atau alasan hukum untuk mengajukan perkara.

Baca Juga: Kecewa Gugatannya Ditolak MK, Prabowo Akan Berupaya Tempuh Jalur Hukum Lain

Dikutip GridHot.ID dari Kompas, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung ( MA) tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Dia mengatakan, kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.

Baca Juga: Jubir BPN : Prabowo yang Akan Menang

Menurut dia, kasasi kedua itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.