Find Us On Social Media :

Ketika Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Diam-diam Ajukan Lagi Kasasi ke MA, Yusril Ihza Mahendra Angkat Bicara

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno saat jumpa pers di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam.

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Ketua Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurut dia, Prabowo-Sandi mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon," kata Yusril.

Baca Juga: Doa Khusus Tengku Zulkarnain untuk Sembilan Hakim MK, Usai Gugatan Sengketa Pilpres 2019 Prabowo-Sandi di Tolak

Ia menyebut, pengajuan kasasi kedua kali ini dilakukan sepekan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Perkara tersebut, menurut Yusril, sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso.

Namun, perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau NO (niet ontvanklijk verklaard).

Baca Juga: Usai Gugatannya Ditolak MK, Prabowo : Seluruh Pendukung Mari Kita Tidak Berkecil Hati, Tetap Tegar, Tenang dalam Berjuang

Menurut dia, artinya materi perkara tidak diperiksa oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.

BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu.

MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau NO.

Namun, MA menambahkan alasan penolakannya karena pemohon perkara yaitu BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso tidak mempunyai legal standing atau alasan hukum untuk mengajukan perkara.

Baca Juga: Kecewa Gugatannya Ditolak MK, Prabowo Akan Berupaya Tempuh Jalur Hukum Lain

Dikutip GridHot.ID dari Kompas, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung ( MA) tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Dia mengatakan, kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.

Baca Juga: Jubir BPN : Prabowo yang Akan Menang

Menurut dia, kasasi kedua itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.

"Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," ujar dia.

Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui soal kasasi kedua tersebut.

Dia mengatakan, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada pihaknya.

Baca Juga: KPU Sebut Permohonan Sengketa Pilpres yang Diajukan Prabowo-Sandi Tidak Dapat Diterima

"Terkait ini, saya akan koordinasikan dulu dengan Pak Prabowo secepatnya," kata Dasco.

Sementara itu, dikutip dari Antara, Yusril Ihza Mahendra meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak permohonan kasasi kedua dari pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Sandi.

Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Rabu (10/7/2019) menilai para kuasa Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah salah melangkah dalam menangani perkara ini.

Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Ketawa Saat Saksi Jokowi-Amin Singgung Obat Batuk di Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

"Ketika MA menyatakan N.O karena permohonannya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA," kata Yusril seperti dikutip dari Antara.

"Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandigaa Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," lanjut Yusril.

Yusril berkeyakinan MA akan menyatakan N.O sekali lagi atau menolak permohonan seluruhnya.(*)