Find Us On Social Media :

Videonya Kuliahi Polisi yang Berusaha Menilangnya Jadi Viral, Ini Identitas Profesor Hukum yang Ceramahi Polantas di Tengah Jalan

Sosok profesor yang marahi polisi masalah rambu terungkap

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Masih ingat video viral seorang profesor yang menguliahi polisi yang menilangnya?

Dikutip dari video viral di Twitter yang diunggah melalui akun @AiraAfniAmalia, kejadian ini terjadi di jalan protokol sebuah kota.

Video yang diunggah pada 16 Juli 2019 berisi tentang seorang profesor yang tak terima dirinya ditilang padahal sudah mengikuti rambu yang ada.

Baca Juga: Viral Pria Sayat Lidah dan Tubuhnya Sendiri Gara-gara Tak Mau Direlokasi dari Pasar Tamanroya Jeneponto

"Kayaknya Profesor Hukum di video ini ilmunya lebih manfaat daripada Profesor Hukum di BPIP yang gajinya Rp 100 Juta per bulan itu deh," tulis akun tersebut.

Pria tersebut dengan berani menunjukkan kepada Polisi lalu lintas (Polantas) yang menilangnya kalau dirinya tidak melanggar.

"Roda dua putar balik ikuti isyarat lampu," jelas sang pria pada petugas yang menangkapnya.

Baca Juga: Berhasil Tangkap Kapal MV NIKA yang Paling Dicari Dunia, Susi Pudjiastuti Tak Segan Tegaskan Kebijakannya pada Interpol

"Yang mana bilang kalau roda empat tidak boleh putar? Dasar hukumnya apa?" tambahnya.

Polisi yang mendapatkan pertanyaan itupun hanya bisa tersenyum kaku.

"Ini bukan larangan, walaupun anda penegak hukum tapi anda harus tahu ini artinya," tambah sang pria.

Baca Juga: Studio Kyoto Animation Dibakar Hingga Tewaskan 33 Orang di Dalamnya, Pelaku Diduga Dendam Idenya Dicuri

Kemudian pria tersebut justru malah yang menjelaskan ke sang polisi mengenai arti rambu layaknya kuliah.

"Roda dua putar kembali ikuti syarat lampu, berarti roda empat tidak ikuti syarat lampu. Renungkan," jelas sang profesor

Profesor tersebut juga ikut menunjukkan kalau polisi yang menilangnya justru melanggar rambu yang ada.

Baca Juga: Pimpinan OPM yang Lama Hidup Enak di Luar Negeri Dapat Penghargaan Dewan Kota Oxford, Kemenlu: Tidak Benar Sama Sekali Benny Wenda Pegiat Perdamaian

Kemudian sang perekam juga menunjukkan kalau polisi parkir di bawah rambu larangan parkir.

"Nah itu malah tidak boleh itu melawan hukum," tunjuk sang profesor ke arah mobil polisi.

Publik pun bertanya-tanya siapa identitas sebenarnya profesor tersebut.

Baca Juga: Haru! Ibunya Telah Meninggal Dunia, Mahasiswa Filipina Buat Standee Mendiang untuk Diajak Foto Bersama Saat Wisuda

Ternyata Pria tersebut memang bukan orang sembarangan.

Dikutip dari situs resmi Universitas Surabaya, profesor yang kuliahi Polantas itu merupakan Prof Dr Sadjijono SH MHum.

Sadjijono ternyata seorang guru besar di Universitas Bhayangkara Surabaya dan menjadi Lektor Kepala di Universitas Narotama.

Baca Juga: Misteri Temuan Mayat Terbungkus Selimut Winnie The Pooh di Cemoro Sewu, Tanpa Kepala dan Diduga Korban Penculikan

Pria kelahiran Yogyakarta ini ternyata mengawali karirnya di dunia kepolisian.

Sadjijono ternyata memang sudah bercita-cita menjadi polisi sejak kecil.

Meski harus bergelut dengan pelatihan keras di kepolisian, Sadjijono selalu menyempatkan diri untuk membaca buku.

Baca Juga: Sembarangan Injak-injak Foto Rivelino Wardhana, Lucinta Luna Terancam Masuk Penjara

Dirinya bahkan sampai mengambil kuliah bahasa Inggris di sela-sela karirnya.

Meski aktif dan berasal dari dunia kepolisian, Sadjijono tak segan-segan berikan kritiknya ke Bhayangkara.

Disertasinya berjudul Eksistensi, Kedudukan, dan Fungsi Kepolisian dalam Organisasi Negara RI Dikaitkan dengan Prinsip Good Governance berhasil memberikan gelar doktor kepadanya.

Baca Juga: Pahit Getir Hidup Gusti Rayhan, Putra Farhat Abas yang Ditinggal Saat Berusia 5 Bulan dan Seumur Hidup Hanya Dua Kali Bertemu Ayahnya

Disertasi tersebut berisi kritiknya tentang dunia kepolisian yang sempat dianggap negatif oleh masyarakat.

Bahkan, pada 2005, saat dirinya aktif sebagai polisi, Sadjijono pernah mengalahkan penyidik dalam sidang praperadilan. Yakni, berkaitan dengan penangkapan oleh polisi yang tidak sah.

Dalam menyampaikan pandangan hukumnya, dia pernah beberapa kali menentang polisi.

Baca Juga: Terbongkar Alasan Hilda Vitria Tinggalkan Kriss Hatta: Anggap Nafkah Rp 200 Ribu Perhari Masih Kurang

Dia pernah membebaskan seorang terdakwa karena penyidik dianggapnya tidak tepat dalam menetapkan pasal kepada terdakwa.

Kejadian tersebut berlangsung di PN Surabaya. Padahal, kasus itu ditangani Polda Jatim pada 2010.

(*)