Find Us On Social Media :

Masih Bersatatus Anggota TNI, Prada DP, Terdakwa Pembunuh Fera Oktaria Divonis 4 Bulan Penjara Karena Desersi

Prada DP sembunyi bersama selingkuhan usai membunuh Vera.

Prada DP pun sempat mengajak Serli kabur ke desanya agar tidak dicari oleh satuan TNI.

Namun, ajakan itu ditolak oleh Serli karena saat itu dirinya masih kuliah.

Baca Juga: Tak Bisa Korek Informasi dari Saksi Utama, Teman Prada DP yang Sarankan Jenazah Fera Oktaria untuk Dibakar Rupanya Sudah Meninggal Dunia, Hingga Tak Bisa Dihadirkan di Persidangan

Seusai menjalani sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Fera, Prada DP mengikuti sidang dalam perkara kejahatan militer terhadap tugas (desersi).

Mengutip dari Tribun Sumsel, Prada DP dituntut oditur selama 4 bulan penjara atas perkara desersi (meninggalkan pendidikan).

Terdakwa Prada DP saat ini masih berstatus anggota TNI.

Baca Juga: Tanggal Jadian Tak Lagi Jadi Sandi HP, Prada DP Nekat Bunuh Fera Oktaria dan Memutilasi, Masih Sempat Hisap Rokok dan Makan Jeruk di Samping Jenazah Pacarnya Sendiri

Sebagaimana diketahui, Prada DP kabur dari kesatuannya di Baturaja.

Oditur militer dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dan dituntut hukuman empat bulan penjara.