Find Us On Social Media :

Waspada Bagi Para Penjual Bensin Eceran! Pertamina Akan Tuntut Denda Rp 30 Miliar dan Ancaman Penjara Tiga Tahun Bagi Pembeli Bensin di SPBU untuk Dijual Kembali Secara Eceran

Bensin Eceran

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Jika anda merupakan seorang penjual bensin eceran yang membeli stok dari SPBU Pertamina sebaiknya mulai pertimbangkan lagi usaha anda.

Pasalnya kini PT Pertamina siap menegaskan aturan dari pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas.

Dikutip Gridhot dari Tribun Manado, Sales Executive Pertamina Retail IV, Benny Hutagaol menyampaikan peraturan tersebut.

Baca Juga: Kisah Maria Febiana, Dosen Muda Berparas Cantik Istri Anggota TNI AU, Pernah 'Ditembak' Mahasiswanya di Depan Sang Suami

Dirinya mengungkapkan kalau masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk kemudian dijual kembali.

Pasalnya hal tersebut bertentangan dengan UU No.22/2001.

"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny Hutagaol, (3/8), dikutip dari Tribunmanado.co.id.

Baca Juga: Kisah Romantis Cosmas Batubara, Mantan Menteri Era Presiden Soeharto yang Selalu Setia Simpan Foto Istrinya Saat Awal Pacaran di Dompet Hingga di Akhir Usianya

Benny menambahkan aturan ini nantinya akan berlaku untuk semua kalangan.