Find Us On Social Media :

Waspada Bagi Para Penjual Bensin Eceran! Pertamina Akan Tuntut Denda Rp 30 Miliar dan Ancaman Penjara Tiga Tahun Bagi Pembeli Bensin di SPBU untuk Dijual Kembali Secara Eceran

Bensin Eceran

Termasuk para kios-kios penjual bensin eceran yang memperdagangkan berbagai jenis BBM untuk mencari keuntungan tersendiri.

Benny menyebutkan kalau hal ini dilakukan atas dasar keselamat penjual dan orang lain di sekitarnya.

Baca Juga: Cosmas Batubara, Pejabat Menteri Era Soeharto yang Diam-diam Pimpin Organisasi di Balik Lengsernya Soekarno

"Alasannya karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain,"

"Apalagi lokasinya di wilayah perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU," terang Benny Hutagaol.

Benny bahkan berani menyatakan kalau mereka yang merekomendasikan penjualan BBM di wilayah kota itu salah.

Baca Juga: Lama Bungkam, Abidzar Putra Uje Akhirnya Blak-Blakan Tentang Pernikahan Umi Pipik dan Sunu Matta Band

"Misalnya pelarangan dalam pembelian BBM jenis premium, karena oknum membeli dalam jumlah banyak nantinya masyarakat yang membutuhkan Premium akan kesulitan," ujar Benny Hutagaol.

Dikutip Gridhot dari Suar.ID dan Gridoto, Benny juga memberitahukan dampak yang akan terjadi jika masyarakat menjual bensin secara eceran.