Find Us On Social Media :

Waspada Bagi Para Penjual Bensin Eceran! Pertamina Akan Tuntut Denda Rp 30 Miliar dan Ancaman Penjara Tiga Tahun Bagi Pembeli Bensin di SPBU untuk Dijual Kembali Secara Eceran

Bensin Eceran

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Jika anda merupakan seorang penjual bensin eceran yang membeli stok dari SPBU Pertamina sebaiknya mulai pertimbangkan lagi usaha anda.

Pasalnya kini PT Pertamina siap menegaskan aturan dari pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas.

Dikutip Gridhot dari Tribun Manado, Sales Executive Pertamina Retail IV, Benny Hutagaol menyampaikan peraturan tersebut.

Baca Juga: Kisah Maria Febiana, Dosen Muda Berparas Cantik Istri Anggota TNI AU, Pernah 'Ditembak' Mahasiswanya di Depan Sang Suami

Dirinya mengungkapkan kalau masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk kemudian dijual kembali.

Pasalnya hal tersebut bertentangan dengan UU No.22/2001.

"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny Hutagaol, (3/8), dikutip dari Tribunmanado.co.id.

Baca Juga: Kisah Romantis Cosmas Batubara, Mantan Menteri Era Presiden Soeharto yang Selalu Setia Simpan Foto Istrinya Saat Awal Pacaran di Dompet Hingga di Akhir Usianya

Benny menambahkan aturan ini nantinya akan berlaku untuk semua kalangan.

Termasuk para kios-kios penjual bensin eceran yang memperdagangkan berbagai jenis BBM untuk mencari keuntungan tersendiri.

Benny menyebutkan kalau hal ini dilakukan atas dasar keselamat penjual dan orang lain di sekitarnya.

Baca Juga: Cosmas Batubara, Pejabat Menteri Era Soeharto yang Diam-diam Pimpin Organisasi di Balik Lengsernya Soekarno

"Alasannya karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain,"

"Apalagi lokasinya di wilayah perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU," terang Benny Hutagaol.

Benny bahkan berani menyatakan kalau mereka yang merekomendasikan penjualan BBM di wilayah kota itu salah.

Baca Juga: Lama Bungkam, Abidzar Putra Uje Akhirnya Blak-Blakan Tentang Pernikahan Umi Pipik dan Sunu Matta Band

"Misalnya pelarangan dalam pembelian BBM jenis premium, karena oknum membeli dalam jumlah banyak nantinya masyarakat yang membutuhkan Premium akan kesulitan," ujar Benny Hutagaol.

Dikutip Gridhot dari Suar.ID dan Gridoto, Benny juga memberitahukan dampak yang akan terjadi jika masyarakat menjual bensin secara eceran.

Bukan karena faktor stok limpahan bensin di pemukiman tapi justru karena stok yang ada di SPBU akan terkurang hingga mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Luna Montico, Wanita Berkebangsaan Italia yang Jadi Istri Baru Gaston Castano, Tak Kalah Cantik dari Mendiang Julia Perez

"Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Pihaknya juga sudah menyiapkan CCTV dan kamera tersembunyi untuk menangkap para penjual bensin eceran nantinya.

Hal ini bukan berarti konsumen tidak dapat membeli bensin dengan jerigen di SPBU.

Baca Juga: Dulu Sempat Tak Nafkahi Julia Perez, Ternyata Begini Kabar Gaston Castano yang Tak Lagi Aktif Bermain Sepak Bola

Pembelian bensin di SPBU tetap diperbolehkan asal untuk kepentingan pertanian, industri kecil, dan sosial.

(*)