Find Us On Social Media :

Tak Hanya Memiliki Kelainan Seksual, Rayya, Tersangka Pemeran Video Vina Garut Juga Positif HIV dan Menderita Stroke Selama Satu Tahun

Ilustrasi video asusila | Tak Cuma Pemeran, Pembeli Video Vina Garut Juga Bisa Diburu Polisi dan Dijerat UU ITE dan Pornografi!

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.IDVideo asusila yang mempertontonkan aksi tiga pria melakukan adegan ranjang dengan seorang wanita ramai diperbincangkan publik.

Viral lewat media sosial Twitter, unggahan video asusila itu bertuliskan 'Vina Garut'.

Dilansir dari Kompas.com, ada dua video 'Vina Garut' dengan masing-masing berdurasi 1.07 menit dan 1.30 detik.

Baca Juga: Terkuak Identitas Pemeran Video Vina Garut, Ternyata Masih Sangat Belia dan Berprofesi Sebagai Biduan Dangdut

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan bahwa dua orang tersangka telah diamankan.

"Sudah diamankan setelah videonya viral,” kata Maradona, di Mapolres Garut pada 14 Agustus 2019.

Diwartakan Tribun Jabar, usai menetapkan dua tersangka berinisial A dan V, Polres Garut kembali menetapkan seorang tersangka kasus video Vina Garut berinisial B alias W.

Baca Juga: Buntut Kerusuhan Bumi Cendrawasih, Akses Internet di Papua dan Papua Barat Sementara Diblokir Kominfo, Pimpinan OPM Goliath Tabuni: Indonesia Sudah Kehilangan Akal Sehat

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan pria berinisial W menjadi tersangka ketiga dalam kasus video 'Vina Garut'.

Di sisi lain, tersangka kasus video Vina Garut yang berinisial A alias Rayya ternyata memiliki kelainan seksual. 

"Tersangka A yang dulu jadi suami V diindikasikan ada kelainan seksual atau biseksual. Jadi ke lelaki suka, perempuan suka," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Jumat (16/8/2019).

Baca Juga: Sempat Viral Uang Tabungan Rp 5,4 Juta Dimakan Rayap, Saat Ditukarkan ke BI Ternyata Jumlahnya Tak Sampai Setengahnya

Budi menyebut, A tak mengambil bayaran karena ia hanya mencari kepuasan.

Semua uang yang didapat antara Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu diberikan kepada tersangka V.

"Kami antisipasi ada penyakit yang diderita oleh A. Masih diperiksa tim kesehatan. Untuk kondisi dua tersangka dalam kondisi baik," ujar AKBP Budi Satria Wiguna.

Baca Juga: Gagal Jadi Anggota Paskibra Lantaran Posisinya Diserobot Anak Pejabat Labuhan Batu, Koko Ardiansyah Justru Ditunjuk Sebagai Pembaca UUD 1945 di Kemenpora Hingga Bertemu dengan Jokowi

Selain memiliki kelainan seksual, diketahui tersangka A juga mengidap penyakit stroke.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, A tak ditahan lantaran kondisinya memprihatinkan.

Diketahui, tersangka A sudah terbaring sakit selama satu tahun.

Baca Juga: Rusuh Manokwari Diduga Akibat Terprovokasi Unggahan Media Sosial, Siber Bareskrim Polri Bakal Usut Akun Penyebar Konten Provokatif Kerusuhan Papua

Nasib buruk A kini semakin bertambah karena dinyatakan positif menderita HIV.

Hasil itu berdasarkan pemeriksaan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut.

"Iya betul sudah positif. Untuk dua pelaku lain negatif," ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Selasa (20/8/2019).

(*)