Find Us On Social Media :

Politisi Negeri Jiran Bantah Telah Perkosa PRT Muda Asal Indonesia dalam Persidangan, KBRI Kuala Lumpur Angkat Bicara: Jika Terbukti Bersalah, Terancam Hukuman Cambuk dan Penjara Maksimum 20 Tahun

Politisi Malaysia Paul Yong Choo Kiong yang didakwa melakukan pemerkosaan terhadap seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia.

Dalam sidang yang digelar, Jumat (23/8/2019), Yong membantah dakwaan yang disebutkan, dan menyatakan diri tidak bersalah.

"Saya sama sekali tidak melakukan seperti yang didakwakan, Yang Mulia," kata politisi 49 tahun itu di hadapan Hakim Norashima Khalid seperti dikutip dari The New Straits Times.

Baca Juga: Turut Jadi Korban Pembakaran Mahasiswa di Cianjur dan Berada Persis di Samping Ipda Erwin, Bripda Yudi Tak Kuasa Menahan Air Mata Saat Melihat Rekannya Berteriak Kepanasan

Kasus itu menyeruak ke publik Negeri Jiran pada 8 Juli 2019 lalu.

Korban menyebut Yong memperkosa dirinya di rumah tempatnya bekerja, di kawasan kota Meru Distrik Klang, Negara Bagian Selangor.

Adapun identitas korban tidak disebutkan demi menjaga keselamatannya. Penahanan Yong ditangguhkan dengan jaminan.

Baca Juga: Buntut Ucapan Kata-kata Rasis di Depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tak Hanya Danramil Tambaksari, 4 Oknum Anggota TNI Juga Diskors dan Diseret ke Pengadilan Militer

Yong membantah keras tuduhan tersebut, dan menyatakan menjalankan tugas politiknya seperti biasa.

Dalam materi persidangan, disebutkan politisi yang juga anggota komite eksekutif pemerintahan Perak itu memperkosa korban di sebuah ruangan antara pukul 20.15 hingga 21.15 waktu setempat.