Find Us On Social Media :

Politisi Negeri Jiran Bantah Telah Perkosa PRT Muda Asal Indonesia dalam Persidangan, KBRI Kuala Lumpur Angkat Bicara: Jika Terbukti Bersalah, Terancam Hukuman Cambuk dan Penjara Maksimum 20 Tahun

Politisi Malaysia Paul Yong Choo Kiong yang didakwa melakukan pemerkosaan terhadap seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia.

Tim pengacara Yong yang dipimpin oleh Leong Cheok Keng meminta kepada majelis hakim untuk menangguhkan persidangan.

Baca Juga: Buntut Ucapan Kata-kata Rasis di Depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tak Hanya Danramil Tambaksari, 4 Oknum Anggota TNI Juga Diskors dan Diseret ke Pengadilan Militer

Alasanya, terdapat seorang pria yang diduga mendampingi si PRT ketika membuat laporan polisi.

Adapun Ketua Parlemen Perak Ngeh Koo Ham sudah melaporkannya ke polisi.

Menurut Ngeh, pria itu mengaku dibayar 100.000 ringgit, sekitar Rp 340,3 juta, di bawah todongan pistol agar korban melaporkan kasusnya serta bersedia tutup mulut.

Baca Juga: Tak Bisa Penuhi Pemintaan Aura Kasih, Yan Widjaya Ngaku Hidup Sendiri, Sang Istri Sudah Meninggal 10 Tahun Lalu dan Anaknya Kini Berada di Luar Negeri

“Kita tidak dapat menutup kemungkinan adanya konspirasi politik untuk mencemarkan nama bail Paul Yong. Jika benar, dakwaan terhadap klien saya harus dicabut.” ucap Ramkarpal Singh, salah satu anggota tim pengacara Yong.

Hanya, deputi jaksa penuntut umum Azhar Mokhtar menolak permintaan kuasa hukum Yong dengan alasan informasi itu tak diketahui Jaksa Agung Tommy Thomas.

Selain itu, instruksi juga diberikan untuk segera memulai persidangan.

Baca Juga: Jatuhi Hukuman Kebiri Kimia Pada Pemuda Pemerkosa 9 Anak, Kejari Mojokerto Masih Bingung Cari Dokter yang Akan Lakukan Eksekusi

Minister Counselor KBRI Kuala Lumpur Yusron Ambary mengatakan, kondisi mental dan moral korban berangsung membaik.