Find Us On Social Media :

Politisi Negeri Jiran Bantah Telah Perkosa PRT Muda Asal Indonesia dalam Persidangan, KBRI Kuala Lumpur Angkat Bicara: Jika Terbukti Bersalah, Terancam Hukuman Cambuk dan Penjara Maksimum 20 Tahun

Politisi Malaysia Paul Yong Choo Kiong yang didakwa melakukan pemerkosaan terhadap seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia.

Saat dihubungi Kompas.com Sabtu siang waktus setempat (24/8/2019), Yusron berujar korban berada dalam perlindungan dan siap mengikuti proses sidang.

Yusron melanjutkan, kedutaan juga melakukan konseling terhadap korban dengan bantuan Polisi Diraja Malaysia dari unit kejahatan seksual, perempuan, dan anak.

Baca Juga: Turut Jadi Korban Pembakaran Mahasiswa di Cianjur dan Berada Persis di Samping Ipda Erwin, Bripda Yudi Tak Kuasa Menahan Air Mata Saat Melihat Rekannya Berteriak Kepanasan

Menteri Utama Perak Datuk Seri Ahmad Faizal Awumu mengatakan akan bertemu Yong untuk membahas posisinya di komite eksekutif di mana dia bertanggung jawab atas bidang perumahan, pemerintahan lokal, transportasi umum, pedesaan, dan urusan non-Islam.

Ahmad dikabarkan sudah meminta politisi dari Partai Aksi Demokratik (DAP) itu untuk dinonaktifkan dari jabatannya.

Namun, Yong hingga saat ini masih menolak mengambil cuti.

Baca Juga: Lakukan Aksi Berbahaya, Pria Nekat Merokok di Area SPBU Usai Tak Diperbolehkan Mengisi Bensin, Karyawan SPBU Geram dan Menyemprotnya dengan Alat Pemadam Kebakaran

Petinggi DAP Nga Kor Ming menolak berkomentar lebih jauh apakah partai akan mengambil tindakan terhadap Yong, di mana sidangnya bakal digelar 20 September mendatang.

Yusron melanjutkan, KBRI Kuala Lumpur akan mempersiapkan pengacara untuk mendampingi korban.

Jika terbukti bersalah, Yong terancam hukuman cambuk dan penjara maksimum 20 tahun.

(*)