Find Us On Social Media :

Aris, Pelaku Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Menolak Kebiri Kimia, Nahdlatul Ulama Jatim Sebut Hukuman Mati Lebih Baik

Muh Aris (20) pelaku perkosaan terhadap 9 orang anak dijatuhi hukuman kebiri kimia

Baca Juga: Semalaman Jayapura Mencekam, Ribuan Warga Terpaksa Mengungsi ke Markas TNI AL di Papua, Demi Keselamatan

"Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup,

"Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati,

"Setimpal dengan perbuatan saya," ujarnya di Lapas Mojokerto, Jawa Timur, Senin (26/8/2019).

Baca Juga: Terkenal Karena Disebut Bawa Toksoplasma, Kucing Ternyata Bisa Cegah Penyakit Jantung dan Stroke Bagi Pemeliharanya

Aris mengakut takut dengan efek yang diberikan oleh kebiri kimia.

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur (Jatim) akhirnya juga ikut berpendapat.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, Ahmad Asyhar Shofwan, mengatakan bahwa ta'zir (hukuman) harus tidak berdampak negatif dalam jangka panjang.

Baca Juga: 3 dari 4 Istrinya Diajak ke Acara Pelantikan Anggota Dewan Luwu Utara, Andi Sukma Dikenal Doyan Nikah dan Tak Sekali Jadi Legislator

Berdasarkan hal tersebut, NU Jatim menentang hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak.

Pihaknya beralasan kalau hukuman tersebut akan menghalangi tersangka untuk berketurunan.

"Karena seseorang yang dihukum kebiri akan terhalangi untuk berketurunan," terangnya di kantor PWNU Jatim.