Find Us On Social Media :

Aris, Pelaku Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Menolak Kebiri Kimia, Nahdlatul Ulama Jatim Sebut Hukuman Mati Lebih Baik

Muh Aris (20) pelaku perkosaan terhadap 9 orang anak dijatuhi hukuman kebiri kimia

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Muh Aris (20), pelaku pemerkosa 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur resmi dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri (PN).

Salah seorang orang tua korban mengaku anaknya mengalami trauma.

SW (33), ibu dari BQ mengatakan kalau anaknya menjadi takut tiap kali bertemu dengan orang baru.

Baca Juga: Tak Hanya Indonesia, Jawa Barat Juga Rencakan Pemindahan Ibu Kota, Ridwan Kamil Siapkan 3 Lokasi Pengganti Bandung

"Kalau anaknya sekarang sudah biasa, sudah main sama teman-temannya, main ke sekitar. Tapi kalau ada orang tidak dikenal masih takut," kata SW dikutip Gridhot dari Kompas.com.

SW yang ditemui di kediamannya menyebut pelaku kalau bisa dikebiri permanen.

"Kan sudah diputus, ya kita ikuti. Tapi harapan kami kebirinya jangan yang cuma suntik, kalau bisa kebiri yang permanen," ujar SW.

Baca Juga: Dapet Tambahan Daging, Niat Mau Makan Siang, Pria Ini Malah Dapat Bonus Kecoa di Nasi Padangnya

Sementara itu sang pelaku sendiri justru menolak ketika dijatuhi hukuman kebiri kimia.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Aris mengaku lebih memilih dihukum mati daripada dikebiri kimia.

"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri kimia,

Baca Juga: Semalaman Jayapura Mencekam, Ribuan Warga Terpaksa Mengungsi ke Markas TNI AL di Papua, Demi Keselamatan

"Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup,

"Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati,

"Setimpal dengan perbuatan saya," ujarnya di Lapas Mojokerto, Jawa Timur, Senin (26/8/2019).

Baca Juga: Terkenal Karena Disebut Bawa Toksoplasma, Kucing Ternyata Bisa Cegah Penyakit Jantung dan Stroke Bagi Pemeliharanya

Aris mengakut takut dengan efek yang diberikan oleh kebiri kimia.

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur (Jatim) akhirnya juga ikut berpendapat.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, Ahmad Asyhar Shofwan, mengatakan bahwa ta'zir (hukuman) harus tidak berdampak negatif dalam jangka panjang.

Baca Juga: 3 dari 4 Istrinya Diajak ke Acara Pelantikan Anggota Dewan Luwu Utara, Andi Sukma Dikenal Doyan Nikah dan Tak Sekali Jadi Legislator

Berdasarkan hal tersebut, NU Jatim menentang hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak.

Pihaknya beralasan kalau hukuman tersebut akan menghalangi tersangka untuk berketurunan.

"Karena seseorang yang dihukum kebiri akan terhalangi untuk berketurunan," terangnya di kantor PWNU Jatim.

Baca Juga: Tidak Pernah Puas Hingga Hidup Terkesan Penuh Derita, Manusia Ternyata Memiliki Otak yang Dirancang Untuk Terus Mencari Masalah

Ahmad justru menyarankan agar pelaku diberi hukuman seberat-beratnya.

Dirinya mengatakan kalau pelaku lebih baik dihukum mati.

"Lebih baik dihukum mati, karena pelaku tidak akan mengulangi lagi, wong sudah mati," tegasnya.

Baca Juga: Tak Lagi Sedih dan Patah Hati Usai Ditipu Kekasih Hingga Batal Nikah, Mas Yusuf Kini Bagikan Video Spesial Bersama Belahan Jiwa

Dirinya menyampaikan berdasarkan ilmu fiqih dari lembaganya, kebiri kimia berdampak lebih berat dibandingkan kebiri fisik.

Kebiri kimia dianggapnya dapat merusak organ tubuh lainnya.

(*)