Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Muh Aris (20), pelaku pemerkosa 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur resmi dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri (PN).
Salah seorang orang tua korban mengaku anaknya mengalami trauma.
SW (33), ibu dari BQ mengatakan kalau anaknya menjadi takut tiap kali bertemu dengan orang baru.
"Kalau anaknya sekarang sudah biasa, sudah main sama teman-temannya, main ke sekitar. Tapi kalau ada orang tidak dikenal masih takut," kata SW dikutip Gridhot dari Kompas.com.
SW yang ditemui di kediamannya menyebut pelaku kalau bisa dikebiri permanen.
"Kan sudah diputus, ya kita ikuti. Tapi harapan kami kebirinya jangan yang cuma suntik, kalau bisa kebiri yang permanen," ujar SW.
Baca Juga: Dapet Tambahan Daging, Niat Mau Makan Siang, Pria Ini Malah Dapat Bonus Kecoa di Nasi Padangnya
Sementara itu sang pelaku sendiri justru menolak ketika dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Aris mengaku lebih memilih dihukum mati daripada dikebiri kimia.
"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri kimia,
"Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup,
"Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati,
"Setimpal dengan perbuatan saya," ujarnya di Lapas Mojokerto, Jawa Timur, Senin (26/8/2019).
Aris mengakut takut dengan efek yang diberikan oleh kebiri kimia.
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur (Jatim) akhirnya juga ikut berpendapat.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, Ahmad Asyhar Shofwan, mengatakan bahwa ta'zir (hukuman) harus tidak berdampak negatif dalam jangka panjang.
Berdasarkan hal tersebut, NU Jatim menentang hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak.
Pihaknya beralasan kalau hukuman tersebut akan menghalangi tersangka untuk berketurunan.
"Karena seseorang yang dihukum kebiri akan terhalangi untuk berketurunan," terangnya di kantor PWNU Jatim.
Ahmad justru menyarankan agar pelaku diberi hukuman seberat-beratnya.
Dirinya mengatakan kalau pelaku lebih baik dihukum mati.
"Lebih baik dihukum mati, karena pelaku tidak akan mengulangi lagi, wong sudah mati," tegasnya.
Dirinya menyampaikan berdasarkan ilmu fiqih dari lembaganya, kebiri kimia berdampak lebih berat dibandingkan kebiri fisik.
Kebiri kimia dianggapnya dapat merusak organ tubuh lainnya.
(*)