"Termasuk juga substansi putusan karena itu merupakan kemandirian hakim di dalam memeriksa perkara berdasarkan ketentuan pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," kata Maradaman Harahap menambahi.
"Namun demikian, tentu kami juga perlu menganalisis putusan itu. Cuma sayangnya putusan itu belum sampai dan kami ini sifatnya menerima laporan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran kode etik di sana, maka itu akan menjadi pintu masuk kami untuk memeriksa hakim itu," sambungnya.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, mengaku keberatan atas hukuman mati M Adam yang dianulir majelis hakim menjadi 20 tahun penjara.