Sebab, M Adam adalah seorang residivis.
"Karena kita sudah tahu si Adam ini adalah residivis lalu kita cek berapa hukumannya sih yang dulu, ternyata yang terakhir itu memang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri, hukuman mati. Kemudian dia banding ke Pengadilan Tinggi, dikuatkan hukuman mati. Nah, kemudian naik ke kasasi, ini berubah dari hukuman mati ke penjara 20 tahun," ujar Irjen Pol Arman Depari.
"Saya tanya tadi kepada yang bersangkutan (Adam), 'bagaimana kamu bisa?' dia bilang 'ya diurus'. Katanya begitu, ya diurus," pungkasnya.
(*)