Find Us On Social Media :

Sempat Divonis Mati namun Dianulir Majelis Hakim MA Jadi 20 Tahun Penjara, Ini Jawaban Gembong Narkoba M Adam Saat Ditanya BNN Soal Caranya Dapatkan Keringanan Hukuman Tersebut

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari (kiri) | M. Adam (kanan)

"Sangat keberatan," ujar Irjen Pol Arman Depari.

Irjen Pol Arman Depari lantas menjelaskan soal catatan kejahatan narkoba yang pernah dilakukan M Adam.

"Tersangka yang kita tangani saat ini atas nama Adam dari catatan kejahatan narkoba yang dilakukan paling tidak sudah ada empat kali. mulai dari tahun 2000 sampai pada yang terakhir pada minggu lalu. Dan jumlahnya itu cukup banyak," terangnya.

Irjen Pol Arman Depari melanjutkan, M Adam juga terlibat dalam peredaran dan penyelundupan narkoba 20 kilogram yang diaturnya dari balik jeruji besi pada 20 Agustus 2019.

Baca Juga: Secuil Kisah M Adam, Mantan Nelayan Super Tajir Asal Batam yang Punya Harta Hampir Rp 12,5 Triliun, Kini Ikhlaskan Semua Asetnya Disita Negara Karena Ketahuan Geluti Bisnis Haram

 

"Nah, yang mengagetkan kita kemarin, pada saat kita menerima informasi bahwa akan ada penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui jalur Jambi ke Indonesia dan rencananya akan dibawa ke Jakarta, kita melakukan penangkapan di dua lokasi. Satu, di jambi sendiri dengan barang bukti 31 ribu butir ekstasi, kemudian di Pelabuhan Merak dengan 20 kilogram sabu," terang Irjen Pol Arman Depari

"Yang menjadi permasalahan bagi kami, yang pertama setelah kita lakukan investigasi dan interogasi secara singat di lapangan bahwa pengendalinya ini adalah Adam yang statusnya adalah narapidana di LP Cilegon," sambungnya.

Oleh karenanya, BNN menjadi terusik saat tahu M Adam mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim.

Baca Juga: Dibunuh Secara Sadis oleh Istri Kedua, Edi Chandra dan M Adi Pradana Dikuburkan dalam Liang Lahat yang Sama, Istri Pertama Hampir Pingsan di Pemakaman