Find Us On Social Media :

Dapat Beasiswa S2 dari Pemerintah di Luar Negeri Sejak 2 Tahun Lalu, Veronica Koman Ternyata Tak Pernah Buat Laporan, Polisi Minta Ditjen Imigrasi Cabut Paspornya

Veronica Koman resmi menjadi tersangka atas perannya sebagai provokator saat kerusuhan Papua

Luki mengatakan kalau pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan ke dua tempat tinggal Veronica yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Pihaknya juga masih berusaha untuk mengirimkan surat bantuan konfirmasi kepada tersangka yang berada di negara lain.

Baca Juga: Buntut Ucapan Kata-kata Rasis di Depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tak Hanya Danramil Tambaksari, 4 Oknum Anggota TNI Juga Diskors dan Diseret ke Pengadilan Militer

Masih enggan untuk menyebutkan lokasi, namun Luki memberi clue jika Veronica berada di negara tetangga yang dekat dengan Indonesia.

"Dia ada di negara tetangga, dekat dengan Indonesia," ucapnya.

Mengingat Veronica berada di luar Indonesia, proses pengejaran terhadap tersangka perlu melalui serangkaian tahapan.

Baca Juga: Tewaskan Gubernur Sumatera Utara, Misteri Kecelakaan Pesawat Mandala Air RI91 14 Tahun Lalu Berhasil Dibongkar, Bukan Karena Angkut Durian, Tapi Ini Penyebabnya

"Kami dengan tim cyber bareskrim Polri juga kami koordinasi dengan Badan Intelijen Negara juga kami melakukan koordinasi karena ini ada beberapa yang bersangkutan menjadi target utama," jelas Luki seperti dikutip dari Surya.co.id, Sabtu (7/9/2019).

Kemudian, polisi mulai melakukan upaya pemblokiran paspor ataupun visa luar negeri melalui pihak imigrasi.