Find Us On Social Media :

Dapat Beasiswa S2 dari Pemerintah di Luar Negeri Sejak 2 Tahun Lalu, Veronica Koman Ternyata Tak Pernah Buat Laporan, Polisi Minta Ditjen Imigrasi Cabut Paspornya

Veronica Koman resmi menjadi tersangka atas perannya sebagai provokator saat kerusuhan Papua

Informasi beasiswa tersebut diperoleh polisi saat melacak dokumen rekening Veronica bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga: Gelap Mata Habisi Nyawa Suami dan Anak Tiri Setelah 9 Tahun Hidup Bersama, Aulia Kesuma Ngaku Kenal Edi Chandra dari Aplikasi Kencan Hingga Hatinya Luluh Karena Bujukan M Adi Pradana

"Kami menemukan 2 rekening, di dalam negeri, dan di luar negeri," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Veronica sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (4/9/2019).

Penetapan tersebut telah disesuaikan berdasarkan hasil dari mendalami bukti di media sosial.

Baca Juga: Dilempari Air Kencing Hingga Berakhir Ricuh di Stadion GBK, Malaysia Akan Laporkan Indonesia ke FIFA

Veronica dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP Pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

 

(*)