Find Us On Social Media :

Kenalan Lewat Sosial Media, Gadis di Bawah Umur Asal Cilacap Dicabuli Berjamaah Setelah Sebelumnya Dicekoki Ciu Hingga Tak Sadarkan Diri

Suasana konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Cilacap

Dua pelaku lain masing-masing FN (15), warga Desa Sidamukti, dan NH (16) warga Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan.

Meski masih dalam proses hukum, pelaku FN dan NH tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.

Baca Juga: Kerongkongan Pria Pengantin Baru Putus Ditebas Golok, Arifin Nekat Bunuh Saingannya di Depan Istri yang Baru Dinikahi

Sementara  itu, pakaian korban dan pakaian pelaku serta satu botol plastik bekas miuman keras disita sebagai barang bukti.

(*)