Find Us On Social Media :

Bayi Kembarnya Sedang Tertidur Pulas, Dewi Tega Tebas Dua Buah Hatinya Dengan Parang Hingga Tewas, Alasanya Karena Dendam Pada Suami Tak Pernah Dibelikan Pembalut

Dendam Tak Dibelikan Pembalut oleh Suami, Seorang Istri di Kupang Tega Tebas Leher Anak Kembarnya Hingga Tewas

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Kekerasan dalam rumah tangga masih sering ditemui di tengah masyarakat.

Kasus ini biasanya dipicu karena adanya tidak keharmonisan antar anggota keluarga.

Dipicu ddari hal kecil yang sebenarnya spele bisa berujung dengan masalah besar bahkan hingga timbul korban.

Baca Juga: Datang Bergerombol Ikut Unjuk Rasa Revisi UU KPK, Seorang Bocah 15 Tahun Ngaku Dibayar Rp 50 Ribu Untuk Ikut Ramaikan Demo : Saya Cuma Diajak Orang Dewasa

Belum lama ini warga Kelurahan Oesapa Barat, Kupang sempat dihebohkan dengan kabar dua anak kembar tewas terbunuh.

Berdasarkan penyelidikan sementara, kedua anak kembar tersebut tewas terbunuh dengan kondisi kepala yang ditebas.

Atas kasus pembunuhan dua anak kembar ini, Reskrim Polres Kupang Kota menetapkan ibu kedua korban, Dewi Regina Ano sebagai tersangka utama.

Baca Juga: Hampir 22 Tahun Hilang Usai Pergi ke Kelab Malam, Pria Asal Florida Berhasil Ditemukan Secara Tak Sengaja Melalui Aplikasi Google Maps, Begini Kondisinya

Melansir Kompas.com, pada Kamis (5/9/2019) lalu dua orang bocah balita kembar bernama Angga Masus dan Angkri Masus (5) ditemukan tewas di dalam sebuah kamar.

Saat ditemukan,tubuh kedua balita kembar malang ini dipenuh dengan luka parah pada baian kepala, leher dan dada.

Sementara sang ibu ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka tusuk pada pagian leher dan perut.

Kejadian nahas itu terjadi di mess pekerja Hotel Ima di Jalan Timur Raya RT 09/RW 03 Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kupang.

Baca Juga: Statusnya Sebagai Mahasiswa S2 Dibongkar Polisi Indonesia, Veronica Koman: Betul Saya Terlambat Beri Laporan Studi pada Institusi Beasiswa, Tapi...

Beberapa hari setelah penyelidikan, pihak kepolisan menemukan fakta baru bahwa pelaku pembunuhan sadis dua bocah kembar ini adalah ibu kandungnya sendiri.

Fakta terbaru terkait kasus pembunuhan bocah kembar tersebut disampaikan sendiri oleh Kasat Reskrim Kupang, Iptu Bobby Mooy Nafi.

"Berdasarkan gelar perkara singkat kemarin, pelaku pembunuhan dua balita kembar ini adalah ibu kandung mereka yakni Dewi Regina (24)," ujar Iptu Bobby Mooy Nafi.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Bule Wanita Asal Inggris Ngamuk Rusak Mobil Hingga Mau Telanjang di Depan Kantor Kecamatan Badung, Satpol PP Sempat Dibuat Kualahan

Pelaku pun diketahui telah mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

"Berdasarkan hasil interogasi, yang bersangkutan (tersangka) mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan terhadap kedua anaknya," lanjut Iptu Bobby Mooy Nafi.

Dilansir dari Pos Kupang, kejadian berawal ketika sang ibu, Dewi Regina membawa kedua anaknya untuk tidur di mes pekerja Hotel Ima pada Kamis (5/9/2019) lalu.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, usai kedua anaknya tertidur pulas, pelaku pun mengambil sebilah parang yang terselip di dinding kamar.

Baca Juga: 5 Fakta Pria Pencari Rongsok yang Cabuli Puluhan Anak Laki-laki di Tulungagung, Seminggu Bisa Tiga Kali Lancarkan Aksi Bejat Hingga Punya Mangsa Langganan

Parang ini kemudian digunakan tersangka untuk menebas kepala kedua anak kembarnya yang tengah tertidur pulas hingga tewas.

Usai membunuh kedua anaknya, tersangka diketahui mencoba untuk menghabisi nyawanya sendiri dengan menusukkan perut dan menggorok lehernya menggunakan parang.

"Kemudian, berdasarkan pengakuannya, tak berselang lama, ia tak sadarkan diri. Ia tersadar saat sudah berada di RSUD SK Lerik Kota Kupang," jelas Iptu Bobby Mooy Nafi.

Baca Juga: Pukau 4 Juri The Voice Germany dengan Suara Melengkingnya, Inilah Sosok Claudia Santoso, Remaja Asal Cirebon yang Sampai Diminta Nyanyi Lagi oleh Penonton

Dari hasil pemeriksaan sementara, Iptu Bobby Mooy Nafi mengatakan bahwa motif utama tersangka melakukan pembunuhan dikarenakan rasa dendam terhadap sang suami, Obir Masus (31).

Mengutip Pos Kupang, tersangka mengaku bahwa selama ini sang suami tak pernah memenuhi kebutuhannya sebagai istri dan kurang memperhatikannya.

Kepada pihak kepolisian, tersangka bahkan mengaku bahwa sang suami tak pernah mau membelikannya pembalut setiap bulannya.

Lebih lanjut lagi, runtut masalah ini pun berujung pada kasus penganiayaan (KDRT) yang diakui tersangka kerap kali ia alami dari sang suami.

Baca Juga: Arogan, Oknum Petugas Avsec Bandara Biak Ancam Pukul Calon Penumpang yang Tak Dengar Saat Diminta Tunjukkan Tiket Pesawat

Tenggelam dalam rasa dendam, tersangka pun nekat habisi kedua anaknnya demi membalaskan perilaku sang suami padanya.

"Motif pembunuhan, dia (tersangka) dendam dengan perlakuan suaminya yang sering menganiaya dia.

Bahkan kurang memberikan perhatian terhadap dirinya di mana ketika meminta uang untuk memenuhi kebutuhan kepentingan kaum perempuan (pembalut) tidak dipenuhi.

Baca Juga: Bikin Heboh Penggila Game Online Hingga Berlomba-lomba Lacak Profilnya, Akun Steam Bernilai Lebih dari Rp 300 Juta Diduga Milik Pangeran Pangeran Arab Saudi, Abdullah Bin Salman

Bahkan jarang sekali, sehingga, dia melakukan pembunuhan ini dengan maksud agar membalas dendam atas perilaku suaminya," jelas Iptu Bobby Mooy Nafi.

Tak hanya itu, Iptu Bobby Mooy Nafi juga mengatakan bahwa tersangka mengaku dirinya tak pernah diterima dengan baik oleh pihak keluarga suami.

Sehingga rasa dendam tersebut terakumulasi dan membuatnya nekat melakukan hal sekeji itu.

Saat diinterogasi pun tersangka menunjukkan sikap kooperatif meski mengaku bersalah dengan suara yang terbata-bata karena menangis.

Baca Juga: Siap Dipasarkan Oktober Mendatang, Tersebar Video Prabowo Jajal Mobil Pick Up Bima Esemka, Beri Apresiasi dan Acungi Jempol, Ini Tanggapan Andre Rosiade

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3, di mana penaniayaan mengakibatkan anak meninggal dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Selain itu pada ayat ke-4 menyatakan bahwa jika pembunuhan dilakukan oleh orangtua, maka ancaman hukumannya ditangani sepertiga dari ancaman hukuman pokok.(*)