Find Us On Social Media :

Veronica Koman Resmi Jadi Buronan, Polisi Blokir Semua Rekening Bank

Veronica Koman

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Dikutip GridHot.ID dari Kompas, Veronica Koman, yang berstatus tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua, resmi masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) Polda Jawa Timur (Jatim).

Penetapan Veronica sebagai buronan dikeluarkan setelah aktivis hak asasi manusia itu 2 kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi.

Baca Juga: Statusnya Sebagai Mahasiswa S2 Dibongkar Polisi Indonesia, Veronica Koman: Betul Saya Terlambat Beri Laporan Studi pada Institusi Beasiswa, Tapi...

"Penyidik juga melalukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta. Namun tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (20/9/2019).

Sebelum mengeluarkan DPO untuk Veronica Koman, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga melakukan gelar perkara lanjutan bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri.

Selain mengeluarkan DPO, penyidik juga mengirim surat permohonan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri.

Baca Juga: Veronica Koman Resmi Masuk DPO dan Jadi Buronan, Kapolda Jatim: Siapapun Warga Indonesia yang Menemukan Veronica Koman, Harap Hubungi Polisi

"Karena sudah DPO, kami minta siapapun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman, harap menghubungi polisi," kata Luki.

Baca Juga: 6 Rekening Miliknya Diobok-obok Polisi, Veronica Koman: Saldo Saya dalam Batas Nominal yang Wajar Sebagai Pengacara

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Dia dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jatim, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.

Baca Juga: Tak Kunjung Menyerahkan Diri Usai Terpantau Berada di Australia Bersama Suami, Polisi Akan Keluarkan Red Notice untuk Veronica Koman

Veronica 2 kali tidak merespons surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Panggilan pertama ditujukan di 2 rumah keluarganya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Kemudian, surat dikirimkan kepada Veronica yang saat ini disebut berada di Australia.

Baca Juga: Statusnya Sebagai Mahasiswa S2 Dibongkar Polisi Indonesia, Veronica Koman: Betul Saya Terlambat Beri Laporan Studi pada Institusi Beasiswa, Tapi...

Pada 18 September 2019 kemarin adalah batas waktu terakhir dia menghadiri panggilan pemeriksaan, setelah polisi memberikan waktu tambahan 5 hari sejak 13 September 2019.

Tak hanya itu, dikutip GridHot.ID dari Tribratanews, Polda Jatim mengatakan telah memblokir rekening aktivis Veronica Koman yang kini berstatus tersangka terkait kerusuhan di Papua.

“Sudah kita lakukan kemarin itu pemblokiran,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Frans Barung Mangera.

Sebelumnya, Dikutip GridHot.ID dari Kompas TV, dari hasil penyidikan polisi kembali menemukan data dari 6 rekening milik Veronica Koman yang dicurigai adanya aliran dana yang cukup besar.

Penyidik dari Polda Jatim kembali menelusuri 6 rekening milik Veronica Koman.

Baca Juga: 6 Rekening Miliknya Diobok-obok Polisi, Veronica Koman: Saldo Saya dalam Batas Nominal yang Wajar Sebagai Pengacara

Dari rekening tersebut, polisi menemukan transaksi atau aliran dana yang mencurigakan.

Dana tersebut diambil atau ditarik di wilayah-wilayah konflik.(*)