Find Us On Social Media :

Nilai Polisi Berlebihan Menetapkan Tersangka Provokator Kerusuhan Papua Jadi Buron, Usman Hamid: Veronica Koman Bukan Penjahat, Dia Mengabdi pada Masyarakat Miskin

Ketua Amnesty International Usman Hamid dan Veronica Koman

"Diduga tersangka VK ada di Australia, karena suaminya warga Australia," jelas Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto usai mendatangi kantor Konjen Australia di Surabaya, Rabu (11/9/2019).

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan hoaks dan provokatif kerusuhan Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Buntut Kerusuhan Bumi Cendrawasih, Akses Internet di Papua dan Papua Barat Sementara Diblokir Kominfo, Pimpinan OPM Goliath Tabuni: Indonesia Sudah Kehilangan Akal Sehat

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal, antara lain UU ITE, UU KUHP pasal 160, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.

(*)