"Diduga tersangka VK ada di Australia, karena suaminya warga Australia," jelas Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto usai mendatangi kantor Konjen Australia di Surabaya, Rabu (11/9/2019).
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan hoaks dan provokatif kerusuhan Papua dan Papua Barat.
Veronica Koman dijerat sejumlah pasal, antara lain UU ITE, UU KUHP pasal 160, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.
(*)