Find Us On Social Media :

Nilai Polisi Berlebihan Menetapkan Tersangka Provokator Kerusuhan Papua Jadi Buron, Usman Hamid: Veronica Koman Bukan Penjahat, Dia Mengabdi pada Masyarakat Miskin

Ketua Amnesty International Usman Hamid dan Veronica Koman

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.IDPolisi resmi memasukkan tersangka provokasi kerusuhan Papua, Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO). 

Penetapan Veronica Koman sebagai buronan dikeluarkan setelah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi.

"Penyidik juga melalukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta. Namun tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (20/9/2019) seperti Gridhot.ID dari Kompas.com.

Baca Juga: Didesak PBB untuk Cabut Kasus Veronica Koman dan Beri Perlindungan untuk Tersangka, Kepolisan RI: Hukum di Indonesia Mempunyai Kedaulatan Sendiri

Sebelum mengeluarkan DPO, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga melakukan gelar perkara lanjutan bersama Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri.

Penyidik juga mengirim surat permohonan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri.

"Karena sudah DPO, kami minta siapapun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman, harap menghubungi polisi," kata Luki.

Baca Juga: Tak Kunjung Menyerahkan Diri Usai Terpantau Berada di Australia Bersama Suami, Polisi Akan Keluarkan Red Notice untuk Veronica Koman

Namun, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai polisi berlebihan dengan memasukkan Veronica Koman ke dalam DPO.

"Veronica Koman bukan penjahat dan kriminal, dia adalah seorang pengacara, pernah bekerja lama di lembaga bantuan hukum yang mengabdi pada masyarakat miskin," ujar Usman Hamid seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (21/9/2019).

"Dan ia merupakan orang yang sekarang ini menerima beasiswa resmi dari pemerintah Indonesia dan menjalani beasiswa itu dengan studi lebih lanjut untuk bidang hukum di Australia."

Baca Juga: Dapat Beasiswa S2 dari Pemerintah di Luar Negeri Sejak 2 Tahun Lalu, Veronica Koman Ternyata Tak Pernah Buat Laporan, Polisi Minta Ditjen Imigrasi Cabut Paspornya

"Dengan kata lain keberadaannya jelas, kampusnya jelas, sumber dananya jelas, dan itu sebenarnya bisa dibicarakan dengan diplomatik."

"Kalau benar Veronica terlibat dalam sebuah tindakan kriminal, di dalam hubungan diplomatik bilateral misalnya kita mengenal istilah hukum yang sering disebut Mutual Legal Assistance."

"Semacam bantuan hukum yang saling menguntungkan yang dituangkan dalam perjanjian kerja dua negara untuk bekerja sama, entah itu menyerahkan saksi, tersangka kejahatan dan kejahatan nya pun bukan seperti yang terjadi pada Veronika," ujarnya. 

Baca Juga: Bikin Rusuh Papua Hingga Ngemis Bantuan ke Perdana Menteri Australia, Benny Wenda Ternyata Bukan Lagi Warga Negara Indonesia

Seperti yang sudah diwartakan Gridhot.ID, Veronica Koman tengah berada di Australia bersama suaminya.

"Diduga tersangka VK ada di Australia, karena suaminya warga Australia," jelas Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto usai mendatangi kantor Konjen Australia di Surabaya, Rabu (11/9/2019).

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan hoaks dan provokatif kerusuhan Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Buntut Kerusuhan Bumi Cendrawasih, Akses Internet di Papua dan Papua Barat Sementara Diblokir Kominfo, Pimpinan OPM Goliath Tabuni: Indonesia Sudah Kehilangan Akal Sehat

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal, antara lain UU ITE, UU KUHP pasal 160, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.

(*)