Find Us On Social Media :

Bersitegang Argumen dengan Profesor Ahli Hukum, Ki Kusumo Ngotot Minta DPR Gandeng Dirinya Bahas RKHUP Soal Kriminalisasi Ilmu Santet : Tolong Libatkan Kami yang Paham!

Ki Kusumo minta DPR libatkan dirinya dalam RKUHP soal pasal santet

Diketahui sebelumnya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang tengah digodok anggota dewan rupanya juga mengatur pidana soal praktik klenik.

Dalam Pasal 260 pada draf, mengatur pidana bagi seseorang yang memiliki ilmu magis dan menggunakan ilmunya itu untuk menyakiti atau membunuh seseorang.

Pasal 260 Ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Baca Juga: Direnov Besar-besaran Sampai Habiskan Dana Ratusan Miliar dan Tarik Perhatian Mantan Pemilik Inter Milan , Stadion Manahan Solo Justru Dinodai Sikap Tak Sopan Pengunjung Saat Nikmati Fasilitas Baru, Netizen: Kampungan!

Denda kategori IV, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79, yakni sebesar Rp 200 juta.

Pada Pasal 260 Ayat (2), disebutkan bahwa jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 hukuman.

Mengetahui rancangan pasal tersebut, Ki Kusumo pun menyatakan sikap kontra dengan kebijakan ini.

Baca Juga: Kagumi Sosok Adolf Hitler Hingga Terpapar Ideologi Nazi, Remaja 16 Tahun Asal Inggris Nekat Mengebom Kamar Neneknya, Punya Motivasi Membunuh Banyak Orang Hingga Bunuh Diri

Menurutnya, pasal tersebut sudah bermasalah dalam segi bahasa dan cenderung ambigu.